METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan mendorong pemerintah kabupaten segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) khusus mengurus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Unit ini dinilai urgen harus ada, pasalnya Komisi IV memandang tren kasus KDRT di Kabupaten Pekalongan cenderung meningkat.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir mengatakan, langkah itu perlu direalisasikan sebagai langkah antisipasi.
Menurutnya, KDRT tidak melulu soal konflik antara suami dengan istri atau sebaliknya.
Melainkan juga kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga mental anak di dalam rumah tangga.
"Paling lambat mestinya (UPTD KRDT dibentuk) tahun ini. Makannya ini sedang kami dorong," ujarnya.
Pihaknya telah mengagendakan untuk duduk bersama Pemkab Pekalongan membahas itu dalam waktu dekat.
Menurut Munir, UPTD KDRT bisa berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A-PPKB).
"Sehingga bisa fokus dalam urusan anak, rumah tangga aman, bagaimana nanti ketika terjadi kekerasan, sampai soal parenting (keorangtuaan)," ucapnya.
Munir menambahkan, saat ini pihaknya bersama Pemkab Pekalongan tengah mengkaji regulasi soal pembentukan UPTD KDRT.
"Termasuk membahas soal kantornya di mana hingga mempersiapkan SDM-nya (sumber daya manusia)," tandasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla