Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Resmi! Kabupaten Pekalongan Akhirnya Punya Perda Desa Wisata, Begini Perjalanan Lahirnya Payung Hukum Tersebut

Nanang Rendi Ahmad • Kamis, 4 April 2024 | 16:01 WIB
PARIPURNA: Wakil Bupati Pekalongan Riswadi bersama Ketua DPRD Hindun saat dalam rangkaian rapat paripurna, Senin (1/4/2024).
PARIPURNA: Wakil Bupati Pekalongan Riswadi bersama Ketua DPRD Hindun saat dalam rangkaian rapat paripurna, Senin (1/4/2024).

 

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kabupaten Pekalongan akhirnya memiliki peraturan daerah (perda) tentang Desa Wisata.

Sebelumnya perda ini belum pernah dimiliki Kota Santri.

Raperda Desa Wisata ini disetujui menjadi perda dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin 1 April 2024.

Lahirnya Perda ini merupakan usulan atau inisiatif dari DPRD. Digodok sejak tahun lalu.

Sebelumnya, Desa Wisata di Kabupaten Pekalongan alot berkembang karena terganjal regulasi pendanaan.

Selama ini, sumber pendanaan Desa Wisata di Kota Santri hanya berasal dari Pemprov Jateng.

Pemkab hingga pemdes tidak bisa cawe-cawe karena terganjal aturan.

Wakil Bupati Pekalongan Riswadi menyatakan Pemkab menyambut baik lahirnya perda ini.

Pasalnya, potensi wisata Kabupaten Pekalongan akan teroptimalisasi dan berperan dalam pembangunan daerah.

"Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama Daerah," ungkapnya membacakan teks sambutan Bupati dalam rapat paripurna.

Ia menambahkan, dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memfasilitasi desa-desa dan kelurahan yang memiliki potensi wisata untuk menjadi Desa Wisata.

"Sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendongkrak pendapatan desa," ucapnya.

Selain Perda Desa Wisata, rapat paripurna juga menetapkan dua perda baru yang lain. Yakni Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan Perda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Anggota DPRD. (nra)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #desa wisata #Riswadi #paripurna #kota santri