METROPEKALONGAN.COM, Kajen - DPRD Kabupaten Pekalongan tengah kebut dua rancangan peraturan daerah (raperda).
Mereka menargetkan pembahasan dua raperda tersebut harus selesai dan diundangkan sebelum akhir masa jabatan (AMJ) anggota DPRD periode 2019-2024.
Dua itu yakni Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Raperda tentang Pelayanan Reklame.
Keduanya merupakan Raperda Inisiatif (inisiasi) dari DPRD Kabupaten Pekalongan.
Pekan lalu DPRD telah menggelar dengar pendapat (public hearing) untuk dua raperda tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul mengungkapkan mengapa pihaknya menginisiasi dua raperda tersebut.
Ia mengatakan, ada beberapa persoalan tentang papan reklame di lapangan. Menurutnya, masih banyak yang belum tertib dan liar.
"Ini apakah sudah berizin atau belum, kita tidak tahu. Titik-titik lokasi yang ditempati, sudah sesuai petuntukkan atau belum. Itu harus diatur dengan baik agar tertib, termasuk retribusinya. Ini juga bisa untuk meningkatkan PAD dan untuk ketertiban umum," katanya.
Soal Raperda tentang Pemberdayaan UMKM, Sumar juga mengatakan itu mendesak digulirkan.
Sebab, kata dia, Pelaku UMKM musti diberdayakan dan didukung payung hukum yang jelas.
"Baik itu perda maupun perbup. Nah, ini ingin kami awali dengan perda supaya mereka punya payung hukum yang jelas dan bisa beraktivitas dengan baik," ucapnya.
Ia menargetkan pembahasan dua raperda itu harus selesai sebelum AMJ anggota DPRD Kabupaten Pekalongan periode 2019-2024.
"Akhir Juli 2024 kami targetkan harus selesai dan bisa diundangkan," tandasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla