METROPEKALONGAN.COM, Kajen - DPRD tengah mendorong Pemkab Pekalongan memanfaatkan lahan bekas Dusun Simonet, Desa Semut, Kecamatan Wonokerto.
DPRD menyarankan agar lahan itu dimanfaatkan baik menjadi hutan mangrove maupun lahan budidaya ikan (tambak). DPRD menyayangkan jika lahan itu tak bermanfaat apa-apa.
Simonet adalah dusun yang kini tak berpenghuni.
Ditinggalkannya penduduk karena perampokan dan abrasi. Saat ini sedang proses relokasi ke Desa Tratebang, Kecamatan Wonokerto.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul mengatakan, kini secara tanah milik Simonet sudah berstatus menjadi tanah musnah.
Kondisinya sudah tergenang air laut dan menyisakan puing-puing rumah warga.
"Jadi tidak bisa dimanfaatkan apa-apa kecuali ada re-desain (penataan ulang), misalnya untuk budidaya ikan atau hutan mangrove. Ini yang sedang kami dorong," katanya.
Sumar mengapresiasi upaya Pemkab Pekalongan yang telah berhasil melakukan tahapan relokasi.
Saat ini sudah memasuki tahap pembangunan hunian bagi warga Simonet yang direncanakan rampung November 2024.
"Karena Simonet ini sudah menjadi masalah nasional selama bertahun-tahun, dan sekarang akhirnya ada kemajuan luar biasa dari pemerintah dalam mengatasinya," ungkapnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla