METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kasus korupsi penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Dua tersangka dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu 3 Juli 2024.
Dua tersangka ialah Trio Santosa (sekretaris) dan Bagus Wahyu (bendahara). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2024 lalu oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pekalongan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya mendekam di Rutan Kedungpane, Semarang.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko mengatakan, perkara korupsi KONI ini telah pihaknya limpahkan ke pengadilan pada 27 Juni 2024 lalu.
Proses terkesan lama, kata dia, karena pihaknya memang butuh waktu untuk melengkapi bekas perkara dan administrasi.
"Ini dari pengadilan sudah menetapkan jadwal sidang pertama kedua tersangka yakni pada tanggal 3 Juli 2024 dengan agenda dakwaan," katanya.
Soal kemungkinan muncul tersangka baru Triyo belum bisa memastikan. Pihaknya akan mengikuti fakta persidangan terlebih dahulu.
"Iya, nanti kami ikuti fakta persidangan," ucapnya.
Kasus penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Pekalongan ini terjadi pada dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022.
Pada 2021, KONI menerima dana hibah sebesar Rp 650 juta. Sedangkan pada 2022 sebesar Rp 3,2 miliar.
Namun total yang diselewengkan kedua tersangka hanya sebesar Rp 535 juta. (nra/ida)