METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Penyertifikatan (sertifikasi) tanah di lahan relokasi warga Simonet dan sekitarnya sudah rampung.
Setiap Kepala Keluarga (KK) akan mendapat jatah tanah dan bangunan (rumah) dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun penyerahan sertifikat akan dilakukan nanti saat pembangunan hunian selesai.
"Iya, sudah (rampung). Tinggal nanti penyerahan," kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pekalongan Imawan Abdul Ghofur.
Ia mengatakan, sertifikat diserahkan tetap dalam bentuk fisik meskipun saat ini sudah mulai berlaku digital.
Selain sebagai simbolis, kata Imawan, agar warga relokasi juga memiliki sertifikat salinan fisik.
Baca Juga: Rencana Relokasi Warga Simonet Kabupaten Pekalongan Sudah Masuk Tahapan Ini
"Karena dari Pemkab Pekalongan nanti juga mungkin akan ada seremonial penyerahan ketika pembangunan hunian relokasi sudah selesai," ujarnya.
Total 100 unit rumah yang sedang dibangun di lahan relokasi, di Desa Tratebang, Kecamatan Wonokerto.
Terdiri atas 66 KK warga simonet dan sisanya warga warga bantaran Sungai Mrican-Sungai Buangan Pekuncen yang juga merupakan korban terdampak rob.
Tiap KK akan mendapat jatah tanah 63 meter persegi. Sementara untuk bangunan rumah memakai tipe 40.
Relokasi ini menggunakan tanah milik Pemkab Pekalongan yang sudah dihibahkan dengan luas total satu hektare.
Sisa lahan akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum dan sosial seperti jalan hingga tempat ibadah. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla