METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Rencana pembebasan lahan bakal proyek bendungan subsistem Sungai Bremi-Meduri masih terkendala belum turunnya Surat Keputusan (SK) Tanah Musnah.
Pemkab Pekalongan belum bisa mengeksekusi selama SK Tanah Musnah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum terbit.
Persoalan tanah musnah ini menjadi kunci berjalantidaknya proyek yang akan didanai pemerintah pusat tersebut.
Bendungan sudah dinantikan warga Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto, dan sekitarnya yang sudah jenuh dengan genangan rob.
Sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan jadi pihak yang terus dihujani pertanyaan dari warga soal kapan proyek itu terealisasi.
Kabid Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas PU-Taru Kabupaten Pekalongan Pujo Pramudiarto menjelaskan, pemerintah pusat baru bisa mengalokasikan anggaran pembangunan bendungan, apabila status lahan lokasi proyek sudah jelas dan dibebaskan. Dalam proyek ini, Pemkab Pekalongan jadi pihak yang bertugas membebaskan lahan.
"Sedangkan kami belum bisa membebaskan lahan karena SK Tanah Musnah dari BPN belum keluar. Padahal pemerintah pusat juga sudah menunggu untuk mengalokasikan anggaran," jelas Pujo.
Beberapa waktu lalu antara BPN dan Pemkab Pekalongan sudah menyusun dan menyepakati bersama lini masa (time line) menuju penerbitan SK Tanah Musnah itu. Sesuai lini masa, kata Pujo, SK Tanah Musnah terbit pada Oktober 2024 nanti.
"Ya, harapan kami semua berjalan sesuai time line. Kalau tidak, imbasnya pembebasan lahan jadi molor. Bahkan anggaran dari pemerintah pusat molor juga. Mungkin bisa jadi dialokasikan untuk kepentingan lain," ujarnya.
Pemkab Pekalongan menargetkan pembebasan lahan terlaksana tahun depan. Anggaran untuk itu sudah disiapkan.
"Begitu SK Tanah Musnah pada Oktober terbit, kami tinggal menganggarkan jasa penafsir harga (appraisal). Sehingga tahun depan sudah selesai terbayarkan," tandasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla