Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Kabupaten Pekalongan Capai Rp 57,2 Miliar

Nanang Rendi Ahmad • Minggu, 20 Oktober 2024 | 02:17 WIB

KEJAR PIUTANG: Pjs Bupati Pekalongan Widi Hartanto saat peluncuran program Sengkuyung Prototype, beberapa waktu lalu.
KEJAR PIUTANG: Pjs Bupati Pekalongan Widi Hartanto saat peluncuran program Sengkuyung Prototype, beberapa waktu lalu.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Piutang pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Pekalongan tergolong fantastis. Jumlahnya mencapai Rp 57,2 miliar.

Pemprov Jateng bersama Pemkab Pekalongan akan mengejar piutang tersebut dengan program Sengkuyung Prototype.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pekalongan Casmidi mengatakan, berdasarkan laporan perhitungan APBD Provinsi terdapat piutang pajak kendaraan bermotor total sebesar Rp 2,7 triliun. 

"Dari angka tersebut, Rp 57,2 miliar-nya di Kabupaten Pekalongan," katanya.

Mengatasi piutang sebesar itu, program Sengkuyung Prototype baru-baru ini diluncurkan di Kabupaten Pekalongan.

Pjs Bupati Pekalongan Widi Hartanto menjelaskan, program tersebut digagas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Program ini melibatkan BPKD, camat, kepala desa, hingga RT dan RW. Mereka menyampaikan formulir pajak secara langsung ke masyarakat, sehingga diharapkan dapat memperlancar proses pembayaran pajak kendaraan," jelasnya. 

Sementara itu Kepala Bapenda Provinsi Jateng Nadi Santoso menambahkan, program ini tidak hanya mengurus soal tunggakan PKB.

Tetapi juga mengingatkan kepada wajib pajak untuk membayar pajak dan memvalidasi data.

"Memang, data kami belum baik-baik banget terkait dengan kepemilikan PKB. Sebab banyak yang punya kendaraan tapi namanya masih orang lain. Nah, ini yang membuat kami kesulitan memberitahu,” tambahnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #tunggakan #piutang #pajak #pajak kendaraan