METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pengamen yang mencuri sepeda motor di Pasar Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, kini resmi bebas.
Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pekalongan menghentikan proses hukum kasus tersebut lewat keadilan restoratif atau retorative justice (RJ).
Tersangka ialah ZA, 32, warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Ia nekat mencuri sepeda motor karena terhimpit kebutuhan biaya sekolah anaknya. ZA baru kali itu melakukan perbuatan kriminal.
Aksinya pun tak mulus. Sempat mampu membawa kabur sepeda motor, tapi dikejar oleh korban.
Terdesak, ZA memilih menjatuhkan sepeda motor dan melanjutkan kabur dengan berlari. Tapi akhirnya ia tertangkap warga dan diserahkan ke polisi.
Setelah kurang lebih sebulan ia ditahan dan diproses secara hukum, kabar baik datang kepadanya.
Pihak korban memaafkan perbuatan ZA. Kejari Kabupaten Pekalongan akhirnya memfasilitasi proses damai dengan RJ.
"Proses RJ dilakukan, menghasilkan kesepakatan berdamai tanpa syarat dan saling memaafkan antara korban dan tersangka," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko selaku Jaksa Fasilitator dalam proses RJ.
Kejari Kabupaten Pekalongan lalu menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terhadap ZA.
ZA kemudian dibebaskan dengan seremonial pelepasan rompi tahanan di Rumah Restorative Justice kantor Kecamatan Kedungwuni, Kamis (24/10/2024).
Disaksikan pula oleh pihak kepolisian, korban, serta tokoh masyarakat setempat. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla