METROPEKALONGAN.COM, Kajen - DPRD bersama Pemkab Pekalongan tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame.
Raperda Inisiatif DPRD ini diproyeksikan dapat menata-ulang penempatan reklame agar tak menganggu keindahan kota hingga efeknya terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Raperda ini sudah disodorkan DPRD kepada Pemkab Pekalongan.
Rabu 6 November 2024, Pjs Bupati Pekalongan pun sudah menyampaikan pendapat atas raperda tersebut di hadapan sidang rapat paripurna.
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir mengatakan, raperda tersebut setelah menjadi perda akan mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaran reklame.
Di antaranya soal keamanan, penempatan, hingga muatan gambarnya.
"Jadi nanti akan ditata pemasangannya, tempatnya, agar ada unsur keindahan, dan (gambarnya) tidak porno. Itu semua nanti ditata biar rapi," ungkapnya usai rapat paripurna.
Soal target PAD Kabupaten Pekalongan dari pajak reklame andaikata raperda itu disahkan, Munir belum bisa menjawab.
Pasalnya pembahasan masih seputar penataan reklame.
"Tapi pajaknya kan naik terus nih, nanti soal target tentu akan kami koordinasikan dengan dinas terkait,"ucapnya.
Sementara itu Pjs Bupati Pekalongan Widi Hartanto mengapresiasi adanya raperda inisiatif DPRD ini.
Namun pihaknya juga memberikan sejumlah saran untuk penyempurnaan raperda tersebut.
Ia mengatakan, penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pekalongan selama ini telah diatur melalui Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 50 Tahun 2015. Namun memang masih terbatas dalam pengaturannya
"Untuk kami harapkan dalam pembahasan lebih lanjut nanti ada pencermatan secara substantif terkait materi muatannya.
Agar apa yang diatur lebih terperinci dan lebih luas sehingga dapat mengakomodir peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan reklame itu," ucapnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla