METROPEKALONGAN.COM, Kajen - RSUD Kajen Kabupaten Pekalongan baru saja mendapat visitasi dan verifikasi terkait keterbukaan informasi publik dari Tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Hasilnya, RSUD Kajen lolos dan akan lanjut ke tahap uji publik.
Visitasi dan verifikasi dari Tim Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tersebut dilakukan pada Jumat (8/11/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk menilai sejauh mana RSUD Kajen telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya dalam pengelolaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.
Proses verifikasi meliputi pemeriksaan sistem pengelolaan informasi publik, sarana dan prasarana yang mendukung kinerja PPID, serta kesiapan RSUD Kajen dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, terutama terkait dengan layanan kesehatan.
Dalam proses verifikasi lapangan ini RSUD Kajen berhasil mendapat nilai yang cukup memuaskan.
Direktur RSUD Kajen dr. Imam Prasetyo mengatakan, RSUD Kajen memang berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas informasi dalam pelayanan kesehatan.
“Alhamdulillah dari hasil verifikasi lapangan, kami lolos ke tahap selanjutnya, yaitu tahap uji publik untuk menentukan apakah yang selama ini kami lakukan terkait dengan keterbukaan informasi termasuk dalam badan publik yang informatif," ungkapnya.
Ia berharap, dari proses ini dapat tercipta lingkungan yang lebih terbuka dan akuntabel dalam penyelenggaraan layanan publik.
"Khususnya di sektor kesehatan, yang pada nantinya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah," tandas Imam. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla