Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Dorong Pembentukan PPID di Tingkat OPD

Nanang Rendi Ahmad • Senin, 9 Desember 2024 | 02:32 WIB

KETERBUKAAN INFORMASI: Dinkominfo Kabupaten Pekalongan saat mengundang seluruh OPD untuk mendorong pembentukan PPID di semua dinas.
KETERBUKAAN INFORMASI: Dinkominfo Kabupaten Pekalongan saat mengundang seluruh OPD untuk mendorong pembentukan PPID di semua dinas.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Pekalongan mendorong pembentukan admin Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di semua dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Wacana ini disampaikan Dinkominfo di hadapan perwakilan semua OPD di lingkungan Pemkab Pekalongan dan Sekretariat DPRD.

Kepala Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Supriyadi mengatakan, dorongan pembentukan PPID ini sebagai bentuk implementasi Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (KI) nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik.

"Berdasarkan undang-undang tersebut, setiap badan publik wajib membentuk dan menetapkan PPID serta mampu mengumpulkan dan mengategorikan informasi,"ujarnya. 

Supriyadi menjabarkan, ada empat pengklasifikasian informasi publik dalam peraturan tersebut. Pertama, informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala. Kedua, 

informasi publik yang wajib diumumkan secara serta-merta. Ketiga, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat.

"Lalu keempat, informasi publik yang dikecualikan," jelasnya. 

Kabid Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Ari Wahyu Mukti Wibowo menambahkan, dengan adanya PPID meningkatkan kinerja pemerintahan dalam hal pelayanan informasi kepada masyarakat. Sehingga, kata dia, mewujudkan keterbukaan informasi publik yang lebih baik.

"Sebab pengelolaan informasi yang mengedepankan prinsip transparan, akuntabel, dan partisipasi publik, itu dapat mewujudkan good governance,” tandasnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #opd #ppid #Dinkominfo