METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pekalongan tahun 2025 ditetapkan naik menjadi Rp 2.486.653,59.
Kenaikannya sebesar 6,5 persen atau Rp 151.767,59 dari UMK tahun 2024.
Kenaikan UMK ini ditetapkan lewat rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan, Senin lalu 9 Desember 2024.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Pekalongan Ali Sholeh mengatakan, rapat pengupahan kali ini tak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Kali ini tak ada perdebatan alot antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dengan serikat pekerja.
"Lancar, tidak ada diskusi alot karena kalau pun (salah satu pihak) mau menolak juga sulit, karena sudah pasti, itu aturan," ungkapnya.
Ali menambahkan, rekan-rekan buruh menerima hasil ini. Bahkan merasa kenaikan UMK kali ini cukup tinggi karena 6,5 persen.
"Jadi ini sesuai harapan teman-teman (buruh). Tapi ini kan baru usulan di tingkat kabupaten, nanti finalnya yang menetapkan kan Gubernur. Semoga sesuai harapan juga," ucapnya.
Sementara itu Wakil Ketua II Dewan Pengupahan Kabupaten Pekalongan dari unsur perguruan tinggi (UIN Gus Dur) Arif Kurniawan mengatakan, kenaikan UMK 2025 diharapkan dapat berdampak positif terhadap kesejahteraan pekerja.
"Semoga UMK 2025 ini mencerminkan nilai upah layak yang sesuai dengan kondisi Sosial Ekonomi Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Ia menambahkan, UMK ini akan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024 dan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Bupati Pekalongan diharapkan segera merekomendasikan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan kepada Gubernur Jawa Tengah. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla