Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pemkab Pekalongan Anggarkan Rp 1 Miliar untuk Pembebasan Lahan Bakal Proyek Bendung Gerak Bremi-Meduri

Nanang Rendi Ahmad • Selasa, 17 Desember 2024 | 16:01 WIB

TANAH MUSNAH: Salah satu lahan bakal proyek bendungan sungai Bremi-Meduri yang sudah tenggelam yang akhirnya akan ditetapkan sebagai tanah musnah.
TANAH MUSNAH: Salah satu lahan bakal proyek bendungan sungai Bremi-Meduri yang sudah tenggelam yang akhirnya akan ditetapkan sebagai tanah musnah.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemkab Pekalongan anggarkan Rp 1 miliar untuk pembebasan lahan bakal proyek bendung gerak sungai Bremi-Meduri. Rencana tersebut masuk dalam anggaran tahun 2025.

Proyek bendung gerak ini dikerjakan kolaborasi antara pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jateng, dan Pemkab Pekalongan.

Pemerintah pusat bertugas mendanai pembangunan fisik bendung gerak, Pemprov Jateng berperan menyiapkan DED (Detail Engineering Design), sedangkan Pemkab Pekalongan bertugas menyiapkan lahan untuk proyek ini. 

Sedianya pembebasan lahan akan dilakukan tahun lalu.  Pemkab Pekalongan juga sudah menyiapkan anggaran saat itu.

Namun di tengah perjalanan, ternyata lahan bakal proyek ini sudah menjadi genangan.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan lahan itu sebagai terindikasi sebagai tanah musnah. Pembebasan lahan akhirnya belum bisa dilakukan. 

Kali ini BPN sudah menetapkan lahan itu sebagai tanah musnah, bukan lagi terindikasi. Pemkab Pekalongan pun kembali menganggarkan dana untuk pembebasan lahan. 

"Kami anggarkan di tahun 2025, ini bentuk kesiapan kami, bentuk keseriusan kami pemerintah daerah," kata Sekda Kabupaten Pekalongan Yulian Akbar, Senin 16 Desember 2024. 

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul mengatakan, beberapa waktu lalu sudah ada rapat membahas pembebasan lahan ini.

Ada sejumlah pihak terlibat termasuk kepala-kepala desa Kecamatan Tirto yang akan terdampak proyek. Antara lain Kepala Desa Jeruksari, Mulyorejo, Tegaldowo, Karangjompo, dan sekitarnya. 

"Rapat tersebut intinya membahas persiapan pembebasan lahan, termasuk pembentukan Tim Terpadu Pembebasan Lahan," ungkapnya. 

Lahan yang akan dibebaskan seluas kurang lebih lima hektare. Lahan tersebut, kata Sumar, tidak bisa dibayar dengan sistem ganti-rugi pengadaan tanah. Melainkan dengan sistem kerohiman karena merupakan tanah musnah. 

"Tapi ketentuannya tetap mengikuti harga pasaran. Nah ini nanti tugasnya Tim Appraisal (penilai) yang menilai. Mereka lebih piawai dalam hal ini sehingga nantinya ada kesepakatan dengan pemilik tanah," jelasnya. 

Kasus tanah musnah ini merupakan hal baru di Kabupaten Pekalongan. Menurut Sumar, ini akan butuh kerja keras semua pihak yang terlibat. Kasus ini pernah dialami Kabupaten Demak.

"Kita sudah pernah belajar ke sana (Demak). Kebetulan sekali, Kepala BPN Kabupaten Pekalongan yang baru sekarang merupakan pindahan dari Demak. Jadi insyaallah beliau ada pengalaman menyelesaikan proses ini lebih cepat dan lebih baik," tandasnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#bremi #kabupaten Pekalongan #bendung gerak #Meduri #pembebasan lahan #tanah musnah