Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

2.675 Perangkat Desa di Kabupaten Pekalongan Sudah Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Nanang Rendi Ahmad • Jumat, 27 Desember 2024 | 14:37 WIB

PEMBINAAN: Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Pemerintah Desa Se-Kabupaten Pekalongan, beberapa waktu lalu.
PEMBINAAN: Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Kepatuhan Pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan Terhadap Pemerintah Desa Se-Kabupaten Pekalongan, beberapa waktu lalu.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemkab Pekalongan mengikutsertakan semua perangkat desa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlahnya 2.675 jiwa dari 272 desa se-Kabupaten Pekalongan.

Tak hanya satu, para perangkat desa ini diikutkan dalam empat produk jaminan sosial ketenagakerjaan. Empat itu yakni jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kecelakaan kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan Dedi Dermawan mengacungi jempol langkah Pemkab Pekalongan itu.

"Karena di daerah lain ada yang didaftarkan hanya dua program," kata Dedi.

Pemkab Pekalongan mendaftarkan perangkat desa ke BPJS Ketenagakerjaan sejak Januari 2024.

Dalam sebulan, iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diterima dari pemerintah desa (Pemdes) se-Kabupaten Pekalongan itu mencapai Rp 508 juta. 

"Sejak Januari sampai dengan Desember 2024 ini, kami telah membayarkan klaim sebesar Rp 3,5 miliar," ungkapnya.

Kendati demikian, masih banyak pemdes yang sempat menunggak iuran.

Dedi menyebutkan, dari 272 ada 40-an desa yang sempat menunggak iuran. 

"Iuran sudah dianggarkan dan sudah diambil pihak pemdes, tapi belum dibayarkan. Nilainya bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per bulan. Kalau sampai tiga bulan, angkanya kan lumayan besar,” tuturnya. 

Sebab itu BPJS Ketenagakerjaan baru-baru ini menggandeng Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pekalongan untuk masalah kepatuhan pembayaran iuran ini. 

"Kami sudah ingatkan bersama, supaya ke depan membayar tepat waktu dan tepat bulan, dengan menggunakan alokasi dana desa maupun dana lain yang tidak mengikat di pemdes," ujarnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #BPJS Ketenagaakerjaan #perangkat desa