METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Polres Pekalongan baru-baru ini menangkap seorang karyawan swasta karena kedapatan membawa sabu.
Ia ditangkap ketika sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sebuah pom bensin mini.
Diketahui pelaku penyalahgunaan narkotika itu yaini MKM alias Kuping, 37, warga Kedungwuni.
Kasat Narkoba Polres Pekalongan AKP Roby Novi Diawanto memgatakan, Kuping kedapatan membawa sabu seberat 0,24 gram.
Baca Juga: Polres Pemalang Ungkap Puluhan Kasus Narkoba melalui Kolaborasi dengan Stakeholder
"Pelaku kami amankan ketika sedang mengisi bensin di SPBU mini yang terletak di Desa Ambokembang (Kecamatan Kedungwuni)," ungkapnya.
Setelah melalui proses interogasi, pelaku mengakui narkoba tersebut miliknya.
Ia mendapatkan barang itu dari seseorang, senilai Rp 450 ribu.
“Pelaku ini membeli sabu itu patungan bersama temannya. Pelaku iuran Rp 150 ribu, sedangkan temannya Rp 300 ribu. Rebncananya barang haram tersebut akan digunakan bersama-sama,” jelas Roby.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pekalongan guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla