METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Puluhan korban arisan bodong sepeda motor Honda PCX kembali mendatangi Polres Pekalongan, Rabu 26 Februari 2025.
Mereka meminta polisi segera mempercepat penindakan kasus tersebut karena sudah diproses sejak tahun 2022.
Total ada 75 korban yang melaporkan kasus ini ke Polres Pekalongan pada tahun 2022 itu.
Para korban ini warga Kabupaten Pekalongan dan sekitarnya.
Baca Juga: Yuk, Bikin Konten Seru Seputar Arisan untuk Facebook Pro! Bisa Bikin Viral Video
Jumlahnya bisa lebih dari itu, namun hanya 75 orang yang berinisiatif melapor.
Miraj, salah seorang korban menceritakan, arisan ini sudah berlangsung sejak sebelum pandemi covid-19.
Biaya pendaftarannya per peserta Rp 7 juta. Lalu tiap peserta setor Rp 100 ribu per bulan.
Penyelenggara arisan menjanjikan satu unit Honda PCX setelah mencapai 30 kali setoran.
"Arisan ini dimulai sejak sebelum pandemi covid-19, tapi kami lapor ke polisi tahun 2022. Sejak mulai hingga kasus ini bergulir, belum ada yang pernah dapat PCX yang dijanjikan," katanya.
Miraj mengaku tak menyangka arisan ini akan berakhir menjadi penipuan.
Sebab penyelenggara datang dengan ucapan yang meyakinkan.
Miraj memutuskan ikut arisan karena baginya iming-imingnya menggiurkan.
"Rp 10 juta dapat PCX, ya saya tergiur. Dari teman-teman yang sudah ikut juga katanya selama setoran aman, tidak ada masalah. Tapi kok kemudian jadi begini," ucapnya.
Korban lain, Mubarok menambahkan, kedatangan kembali para korban ke Polres Pekalongan ini untuk memohon polisi mempercepat proses penindakan.
Sebab, kata dia, para korban sudah terlalu lama menunggu kepastian.
"Jadi intinya itu, ingin ini segera dipercepat. Kalau kami sih inginnya uang kembali, gitu saja. Tapi kami coba hargai proses hukum," ucapnya.
Penasehat Hukum para korban Bayu Agung Pribadi mengatakan, satu atau dua bulan lalu dirinya mendapat kabar dari pihak Polres Pekalongan bahwa sudah ada empat pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
"Sudah ada penetapan tersangka, namun hanya disebutkan inisial D dan kawan-kawan. Nah ini kami ke sini untuk menanyakan tiga yang lain itu siapa saja sekaligus memohon penindakannya dipercepat," ucapnya.
Baca Juga: Korban Penipuan CPNS Kemenkumham Lapor Kejaksaan, Muncul Dugaan Korban Lain
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso mengatakan, pihaknya berkomitmen akan menyelesaikan atau menindaklanjuti kasus ini.
Ia pun mengonfirmasi pihaknya memang sudah menetapkan empat tersangka penipuan ini.
"Sudah, kami sudah menetapkan empat tersangka. Saat ini prosesnya adalah mengajukan atau menaikkan ke kejaksaan untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tuturnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla