METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Pekalongan baru saja memusnahkan barang bukti dari 18 perkara.
Di antaranya ada sabu dan tembakau sintetis dari perkara napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya).
Sebanyak 18 perkara itu terdiri dari tiga klasifikasi. Yakni oharda (orang dan harta benda) ada 5 perkara, kamnegtibum dan TPUL (keamanan negara, ketergantungan umum dan tindak pidana lainnya) sejumlah 7 perkara, dan napza 6 perkara.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan Musnahkan Ribuan Liter Oli, Ini Alasannya
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar, dengan mesin blender, dan girinda.
"Yang kami musnahkan ini merupakan barang bukti yang telah memperoleh keputusan hukum yang tetap, ini barang bukti dari periode Desember 2024 hingga Januari 2025," kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Janu Widono.
Dari perkara napza barang bukti yang dimusnahkan yakni sekitar 7,4 gram sabu, 2,2 tembakau sintetis, 375 butir hexymer, 20 butir yarindu, dan 18 blister tramadol, satu strip berisi 10 tablet obat Alprazolam.
Baca Juga: Satpol P3KP Kota Pekalongan Temukan Peredaran Rokok Ilegal dan Musnahkan 300.000 Batang Rokok Ilegal
Sementara dari perkara lainnya barang bukti yang dimusnahkan di antaranya kartu remi, handphone, pedang, timbangan digital, troli, pipa besi, segel tabung gas, palu, dan satu set alat dadu.
Kepala Kejari (kajari) Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen dari Kejaksaan dalam melaksanakan pelaksana putusan pengadilan.
"Agar masyarakat mengetahui bahwa sebagai APH, kami telah melaksanakan tugas pokok selaku jaksa eksekutor," ujar dia. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla