METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Komitmen Pemkab Pekalongan mengabulkan permintaan warga terdampak tanah gerak yang ingin direlokasi tampaknya tak main-main.
Pekan depan, rencana relokasi itu kabarnya akan dibahas bersama Kementerian Sosial (kemensos).
"Kami sudah komunikasi dengan Kemensos, minggu depan kami akan rapatkan di sana (Kemensos) untuk kebutuhan relokasi warga terdampak tanah gerak di Kandangserang itu," kata Sekretaris Daerah (sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar, Kamis 13 Maret 2025.
Baca Juga: KPU Kabupaten Pekalongan Sebut Partisipasi Pemilih di Lima TPS Relokasi Masih Tergolong Tinggi
Sedikitnya 39 rumah berpenghuni yang terdampak tanah gerak di Kandangserang. Tersebar di Desa Trajumas dan Desa Garungwiyoro.
Puluhan rumah ini rusak akibat tanah gerak yang terjadi pada Januari 2025 lalu.
Meski tak begitu parah, mereka was-was ada tanah gerak lebih besar yang berakibat fatal.
Baca Juga: KPU Kabupaten Pekalongan Relokasi Dua TPS Lagi, Total Menjadi Lima
Sebab bencana ini bukan sekali itu terjadi, melainkan sudah berkali-kali.
"Iya, rencananya akan kami relokasi tentu ke tempat yang lebih aman. Kami masih cari lahannya. Bahkan informasinya warga ini siap untuk menyiapkan lahannya," ungkap Akbar.
Kepala Desa Trajumas Kosim mengatakan, kondisi di desanya saat ini sudah aman (tak ada tanah gerak susulan).
Baca Juga: Pemkab Pekalongan Mengurungkan Sementara Wacana Relokasi Pasar Kajen, Ini Alasannya
Namun Pemerintah Desa tetap masih menunggu kabar soal rencana relokasi.
"Iya, kalau lahan kami ada seluas satu hektare yang bisa digunakan apabila jadi relokasi," ucapnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla