Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Awas! Operasional Angkutan Barang Sumbu Tiga Dibatasi saat Arus Mudik, Kecuali Kendaraan Ini

Nanang Rendi Ahmad • Rabu, 19 Maret 2025 | 02:28 WIB

Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Rony Hidayat.
Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Rony Hidayat.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Operasional angkutan atau truk barang bersumbu tiga atau lebih bakal dibatasi melintas di Kabupaten Pekalongan saat arus mudik.

Pembatasan ini berlaku mulai 24 Maret - 8 April 2025.

Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Rony Hidayat mengatakan, aturan ini diberlakukan oleh pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.

Di Kabupaten Pekalongan aturan ini tidak hanya berlaku di jalur non-tol, melainkan juga jalur tol.

Baca Juga: Operasional Kendaraan Angkutan Batang dan Truk Galian di Kabupaten Pekalongan Dibatasi Selama Libur Nataru, Ini Alasannya

"Akan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB, hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB," ucapnya. 

AKP Ronny menjelaskan, pembatasan ini juga berlaku untuk truk barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta truk barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.

"Untuk truk yang boleh melintas yaitu yang membawa BBM, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok lainnya tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan jenis barang," jelasnya.

Baca Juga: Bisnis Angkutan Umum Mulai Stabil, Pemkot Pekalongan Ingatkan Perusahaan Penuhi Kelaikan Armada

Pihaknya menegaskan, apabila masih ada truk-truk sumbu tiga atau lebih yang melintas di jalan tol ataupun non tol, petugas akan menindak sesuai aturan yang berlaku.

"Jika masih ada yang melintas, truk tersebut akan dikantongkan di titik-titik lokasi yang sudah disediakan," tambahnya. (nra)

Editor : Ida Nor Layla
#kabupaten Pekalongan #polres pekalongan #arus mudik #truk barang #pembatasan operasional angkutan barang