METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Operasional angkutan atau truk barang bersumbu tiga atau lebih bakal dibatasi melintas di Kabupaten Pekalongan saat arus mudik.
Pembatasan ini berlaku mulai 24 Maret - 8 April 2025.
Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Rony Hidayat mengatakan, aturan ini diberlakukan oleh pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi kepadatan arus lalu lintas.
Di Kabupaten Pekalongan aturan ini tidak hanya berlaku di jalur non-tol, melainkan juga jalur tol.
"Akan diberlakukan di ruas jalan tol dan non-tol mulai tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB, hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB," ucapnya.
AKP Ronny menjelaskan, pembatasan ini juga berlaku untuk truk barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta truk barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
"Untuk truk yang boleh melintas yaitu yang membawa BBM, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok lainnya tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan jenis barang," jelasnya.
Baca Juga: Bisnis Angkutan Umum Mulai Stabil, Pemkot Pekalongan Ingatkan Perusahaan Penuhi Kelaikan Armada
Pihaknya menegaskan, apabila masih ada truk-truk sumbu tiga atau lebih yang melintas di jalan tol ataupun non tol, petugas akan menindak sesuai aturan yang berlaku.
"Jika masih ada yang melintas, truk tersebut akan dikantongkan di titik-titik lokasi yang sudah disediakan," tambahnya. (nra)
Editor : Ida Nor Layla