METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Polres Pekalongan sudah mulai patroli penerbangan balon udara liar jelang Syawalan.
Di Kecamatan Kedungwuni, polisi sudah menyita dua balon udara liar yang belum diterbangkan.
Diduga balon tesebut sedang dipersiapkan untuk diterbangkan saat peringatan Syawalan.
Baca Juga: Cegah Bahaya di Langit dan Permukiman, Polres Pekalongan Kota Razia Balon Liar dan Petasan
Kapolres Pekalongan AKBP Doni Prakoso mengatakan, dua balin udara liar itu ditemukan petugas patroli Polsek Kedungwuni di sebuah lahan di lapangan Desa Capgawen Utara, Minggu pagi 6 April 2025.
“Dua buah balon liar itu berukuran panjang 7 meter dan diameter 3 meter. Berhasil kami amankan," ujarnya.
Polisi akan menggencarkan patroli serupa hari ini. Mengingat ada tradisi masyarakat menerbangkan balon udara saat peringatan Syawalan.
Baca Juga: Anak Talasemia Bagi-Bagi Balon Warna Merah di Alun-Alun Batang, Tanda Terimakasih ke Pendonor Darah
Balon-balon ini dinilai menganggu penerbangan dan meresahkan masyarakat karena kerap dilengkapi petasan.
“Larangan penerbangan balon udara secara liar ini sudah termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," ucapnya.
Tahun lalu, dalam patroli yang sama, Polres Pekalongan berhasil menyita total 38 balon udara liar yang belum diterbangkan. Paling banyak didapatkan dari Kecamatan Karangdadap. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla