METROPEKALONGAN.COM, Kajen - DPRD Kabupaten Pekalongan mendorong percepatan proses pembebasan lahan untuk proyek bendung gerak sungai Bremi-Meduri.
Mereka mematok proses tersebut musti rampung Juni 2025 karena sudah sangat dinantikan warga.
Pembangunan bendung gerak ini sudah terwacana selama beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pekalongan Target Tahun 2027 Sudah Kembali Berkantor di Gedung Semula
Proyek tersebut bernama "Pengendalian Banjir dan Rob Sungai Bremi-Meduri".
Digadang-gadang bakal mengatasi banjir dan rob di wilayah pesisir Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan.
Proyek ini dikerjakan secara kolaborasi. Pemerintah daerah (Kabupaten dan Kota Pekalongan) diberi tugas menyiapkan pra-proyek.
Baca Juga: Kota Pekalongan Darurat Sampah, Ini Langkah Strategis DPRD dan Pemkot Pekalongan Atasi Krisis Sampah
Dalam hal ini, salah satunya ialah penyiapan lahan yang dibebankan kepada Pemkab Pekalongan.
Pemprov Jateng berperan menyiapkan DED (Detail Engineering Design).
Sementara pemerintah pusat yang akan mendanai pembangunan fisik.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Ahmad Ridhowi Nilai Geliat Pariwisata Kabupaten Pekalongan Menggembirakan
Sedianya pembebasan lahan akan dilakukan tahun lalu. Pemkab Pekalongan juga sudah menyiapkan anggaran saat itu.
Namun di tengah perjalanan, ternyata lahan bakal proyek ini sudah menjadi genangan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan lahan itu sebagai lahan terindikasi sebagai tanah musnah. Pembebasan lahan akhirnya belum bisa dilakukan.
Pekan lalu DPRD Kabupaten Pekalongan sudah merapatkan percepatan proses ini bersama pihak Pemkab Pekalongan dan BPN.
Mereka sepakat mematok target (deadline), pembebasan lahan harus selesai tahun ini.
"Deadline, Juni ini harus selesai. April untuk pendataan lahan, risalah appraisal harus selesai bulan Mei, lalu nanti appraisal bekerja, bulan Juni sosialisasi dan pembayaran (kepada pemilik lahan)," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul.
Apabila proses pembebasan lahan rampung, lanjut Sumar, Pemkab Pekalongan tinggal melaporkan ke pemerintah pusat.
Sekaligus memohon tindak lanjut untuk pembangunan fisik bendung gerak.
"Anggarannya dari pusat, kurang lebih Rp 700 miliar. Kalau pembebasan sudah selesai, kita tinggal minta kegiatan fisiknya," ucapnya.
Kabid Pengelolan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pu-Taru Kabupaten Pekalongan Pujo Pramudiarto
"Jadi targetnya harus tahun ini selesai, karena tahun depan sudah ditunggu Kementerian PU," ucapnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla