Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Tertunda Lama, Pembebasan Lahan Proyek Bendung Gerak Bremi-Meduri Ditarget Rampung Juni 2025, Sudah Ditunggu Kementerian PU

Nanang Rendi Ahmad • Kamis, 17 April 2025 | 18:48 WIB

KOORDINASI: Rapat pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan dan Komisi A bersama pihak Pemkab Pekalongan dan BPN terkait percepatan pembebasan lahan proyek bendung gerak, pekan lalu.
KOORDINASI: Rapat pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan dan Komisi A bersama pihak Pemkab Pekalongan dan BPN terkait percepatan pembebasan lahan proyek bendung gerak, pekan lalu.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - DPRD Kabupaten Pekalongan mendorong percepatan proses pembebasan lahan untuk proyek bendung gerak sungai Bremi-Meduri.

Mereka mematok proses tersebut musti rampung Juni 2025 karena sudah sangat dinantikan warga.

Pembangunan bendung gerak ini sudah terwacana selama beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pekalongan Target Tahun 2027 Sudah Kembali Berkantor di Gedung Semula

Proyek tersebut bernama "Pengendalian Banjir dan Rob Sungai Bremi-Meduri".

Digadang-gadang bakal mengatasi banjir dan rob di wilayah pesisir Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan.

Proyek ini dikerjakan secara kolaborasi. Pemerintah daerah (Kabupaten dan Kota Pekalongan) diberi tugas menyiapkan pra-proyek.

Baca Juga: Kota Pekalongan Darurat Sampah, Ini Langkah Strategis DPRD dan Pemkot Pekalongan Atasi Krisis Sampah

Dalam hal ini, salah satunya ialah penyiapan lahan yang dibebankan kepada Pemkab Pekalongan.

Pemprov Jateng berperan menyiapkan DED (Detail Engineering Design).

Sementara pemerintah pusat yang akan mendanai pembangunan fisik.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Ahmad Ridhowi Nilai Geliat Pariwisata Kabupaten Pekalongan Menggembirakan

Sedianya pembebasan lahan akan dilakukan tahun lalu.  Pemkab Pekalongan juga sudah menyiapkan anggaran saat itu.

Namun di tengah perjalanan, ternyata lahan bakal proyek ini sudah menjadi genangan.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) menetapkan lahan itu sebagai lahan terindikasi sebagai tanah musnah. Pembebasan lahan akhirnya belum bisa dilakukan.

Pekan lalu DPRD Kabupaten Pekalongan sudah merapatkan percepatan proses ini bersama pihak Pemkab Pekalongan dan BPN.

Baca Juga: Darurat Sampah, Ketua DPRD Kota Pekalongan Azmi Usul TPA Degayu Dibuka Sementara, Biar Jadi Solusi Transisi atau Jalan Tengah

Mereka sepakat mematok target (deadline), pembebasan lahan harus selesai tahun ini.

"Deadline, Juni ini harus selesai. April untuk pendataan lahan, risalah appraisal harus selesai bulan Mei, lalu nanti appraisal  bekerja, bulan Juni sosialisasi dan pembayaran (kepada pemilik lahan)," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul.

Apabila proses pembebasan lahan rampung, lanjut Sumar, Pemkab Pekalongan tinggal melaporkan ke pemerintah pusat.

Baca Juga: Reses Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Ahmad Ridhowi di Wonokerto, Pencegahan Banjir dan Rob Jadi Aspirasi Utama

Sekaligus memohon tindak lanjut untuk pembangunan fisik bendung gerak.

"Anggarannya dari pusat, kurang lebih Rp 700 miliar. Kalau pembebasan sudah selesai, kita tinggal minta kegiatan fisiknya," ucapnya.

Kabid Pengelolan Sumber Daya Air (PSDA) Dinas Pu-Taru Kabupaten Pekalongan Pujo Pramudiarto mengungkapkan, proses pembebasan lahan ini sudah ditunggu-tunggu Kementerian PU untuk bisa menjalankan proyek.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Pekalongan Dorong Fatayat NU Selaraskan Progam Kerja dengan Visi-Misi Pembangunan Daerah

"Jadi targetnya harus tahun ini selesai, karena tahun depan sudah ditunggu Kementerian PU," ucapnya. (nra/ida)


 

Editor : Ida Nor Layla
#kementerian pu #bremi #kabupaten Pekalongan #bendung gerak #Dinas PU #bpn #Meduri #pembebasan lahan #DPRD Kabupaten Pekalongan #tanah musnah