Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Gaji hingga Pesangon Total Rp 27 Miliar Tertunda, Buruh PT Kabana Mengadu ke DPRD Kabupaten Pekalongan

Nanang Rendi Ahmad • Kamis, 22 Mei 2025 | 09:32 WIB

AUDIENSI: Suasana audiensi buruh PT Kabana dengan DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa (20/5/2025).
AUDIENSI: Suasana audiensi buruh PT Kabana dengan DPRD Kabupaten Pekalongan, Selasa (20/5/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Lagi-lagi, buruh pabrik tekstil di Kabupaten Pekalongan mengadu ke DPRD.

Kali ini giliran buruh PT Kabana. Mereka meminta dewan menjembatani penyelesaian masalah hak dan pesangon buruh senilai Rp 27 miliar yang belum dibayar oleh perusahaan tersebut.

Ketua DPD Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Pekalongan Turmudzi mengungkapkan, PT Kabana dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang pada 3 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Momentum May Day, Dinperinaker Ajak Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh Bersatu Wujudkan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Namun sebelum dinyatakan pailit, PT Kabana dilelang oleh bank. Pemenang lelangnya PT TMS (Target Makmur Sentosa).

PT Kabana bernilai total Rp 27 miliar itu terdiri atas tanggung jawab dan THR (tunjungan hari raya) buruh yang tertunda sebesar Rp 9 miliar dan pesangon buruh yang tak dipekerjakan lagi di PT TMS. 

“Pekerja di PT Kabana total 600 orang, 100 di antaranya sudah bekerja lagi di PT TMS. Sisanya menganggur,” ungkap Turmudzi usai audiensi dengan DPRD, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Guyub Rukun dan Penuh Semangat Kebersamaan, Buruh Pekalongan Meriahkan Hari Buruh dengan Istighitsah dan Sarapan Bareng

Menurut Turmudzi, sesuai dengan Pasal 61 ayat 3 UU Cipta Kerja, ketika terjadi agresi perusahaan, hak-hak buruh harusnya menjadi tanggung jawab pengusaha baru.

Para buruh sudah pernah berdiskusi dengan PT TMS untuk membicarakan permasalahan ini.

Juga sudah dua kali melayangkan surat permohonan perundingan, namun belum ada tanggapan.

Baca Juga: Gubernur Jateng Resmikan Daycare di Industropolis Batang, Cegah Anak Buruh Terlantar

“PT TMS tidak memberikan keputusan soal gaji dan hak-hak buruh yang tertunda itu,” ucapnya. 

Manajemen PT TMS, kata dia, berdalih dalam kesepakatan lelang hanya berkaitan dengan bangunan, tanah dan mesin. Tidak termasuk soal hak buruh PT Kabana. 

 "PT TMS selalu mengatakan tidak bertanggung jawab atas karyawan. Tapi kami berjuang atas dasar UU Cipta Kerja Pasal 61 poin 3, karena kami melakukan upaya penyelesaian perusahaan dilelang sebelum perusahaan itu pailit," ujarnya. 

Baca Juga: Buruh Ngaku Anggota TNI, Cabuli Siswi SMK dan Bawa Kabur ke Jakarta

Pihaknya berharap ada musyawarah dan jalan keluar atas persoalan ini.

Juga berharap PT TMS memprioritaskan bekas buruh PT Kabana bekerja kembali di sana. 

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir mengatakan, hal tersebut akan memfasilitasi musyawarah antara pekerja dengan PT TMS. 

Baca Juga: Buruh Jahit di Pekalongan Jadi Korban Dugaan Penyelewengan Kredit di BRI

"Mudah-mudah adem, hak-hak karyawan bisa terpenuhi. Pekerja yang masih sehat semoga mendapat pekerjaan lagi di PT yang baru," ucapnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#audiensi #kabupaten Pekalongan #buruh #DPRD Kabupaten Pekalongan #PT Kabana