METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Mulai Juni 2025, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Pekalongan membagi enam zonasi pelayanan cetak KTP elektronik (E-KTP).
Hal ini dilakukan untuk mengurai antrean pelayanan di kantor Dindukcapil.
Enam titik zonasi tersebut lima di antaranya berada di kantor kecamatan yakni Paninggaran, Doro, Kedungwuni, Wiradesa, dan Sragi.
Baca Juga: Dindukcapil Kabupaten Pekalongan Jemput Bola Perekaman E-KTP ke Warga Sakit
Sedangkan satu titik lagi yakni tetap di kantor Dinas Dukcapil.
"Artinya sekarang cetak E-KTP tidak harus ke kantor dinas. Bisa dilakukan di lima kecamatan tersebut," kata Kepala Dindukcapil Ajid Suryo Pratondo.
Ia menjelaskan, warga di luar lima kecamatan tersebut tetap bisa menggunakan layanan tersebut.
Baca Juga: Kabar Baik! Berobat di Kota Pekalongan Kini Gratis, Cukup Gunakan KTP
Misalnya warga Kecamatan Tirto tetap bisa cetak E-KTP di titik pelayanan kantor Kecamatan Wiradesa. Tak perlu ke kantor Dindukcapil.
"Jadi zonasi ini kami desain biar warga bisa datang ke kecamatan yang terdekat. Misalnya warga Bojong, kami zonasikan sebagian ke Kedungwuni, sebagian ke Sragi. Karena ada desa yang lebih dekat ke Sragi, ada yang dekat ke Kedungwuni," jelasnya.
Ajid menambahkan, pihaknya mengambil langkah pembagian zonasi ini karena kebutuhan cetak E-KTP meningkat.
Sementara tenaga atau personil di kantor Dindukcapil terbatas. Mereka tidak hanya melayani cetak E-KTP, tetapi juga pelayanan dokumen administrasi kependudukan lainnya.
"Kami harap dengan model zonasi begini kualitas dan kecepatan layanan kami kepada masyarakat semakin meningkat," pungkasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla