METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Malam Minggu kemarin 7 Juni 2025, gagal jadi momen indah bagi sejumlah remaja yang nongkrong di sekitaran Alun-Alun Kajen.
Alih-alih menikmati malam minggu, para kawula muda ini justru digiring ke Polres Pekalongan bersama sepeda motor mereka.
Gara-garanya, sepeda motor mereka menggunakan knalpot brong.
Total ada 21 unit kendaraan dengan knalpot brong yang digiring ke Polres Pekalongan.
Mereka digiring dari Alun-Alun Kajen dan kawasan sekitarnya.
Mereka kaget tiba-tiba ada petugas polisi mendatangi dan mengarahkan mereka menuju markas Polres Pekalongan.
Baca Juga: Nongkrong di Pecel Lele, Dua Pengedar Sabu Diringkus Polisi di Batang
Razia knalpot brong tersebut ternyata dalam rangka KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) untuk mengantisipasi balap liar.
Polres Pekalongan saat ini tengah melancarkan operasi memberantas balap liar.
"Iya, Sabtu malam atau malam Minggu kemarin kami melaksanakan kegiatan di sekitar komplek Alun-Alun Kajen menyasar penggunaan knalpot brong pada sepeda motor,” kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito.
Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Rony Hidayat menambahkan, 21 kendaraan berknalpot brong itu kemudian pihaknya tindak (tilang) sesuai hukum yang berlaku.
Pihaknya juga mengimbau para pemilik sepeda motor segera mengganti knalpot standar sesuai spesifikasi.
"Kami tilang karena pelanggaran ini (knalpot brong) jadi atensi pimpinan serta mengganggu ketertiban masyarakat," ucapnya.
Baca Juga: Maling Knalpot di Pemalang Tepergok Warga, Belum Sempat Kabur Sudah Ditangkap Polisi
Polres Pekalongan masih akan menggelar razia serupa di sejumlah titik.
Kegiatan cipta kondisi KRYD ini diharapkan dapat mengantisipasi kerawanan tindak kejahatan serta gangguan kamtibmas lainnya, bukan hanya balap liar. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla