METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Penataan reklame di Kabupaten Pekalongan disebut bakal lebih tertib dan indah.
Pasalnya, Bupati Fadia Arafiq dan DPRD Kabupaten Pekalongan telah menyetujui penetapan Raperda (rancangan peraturan daerah) tentang Penyelenggaraan Reklame.
Penetapan raperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) Kota Santri.
Baca Juga: Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Enam Fraksi Berikan Pandangan Terhadap Tiga Raperda
Persetujuan bersama penetapan raperda tersebut digelar dalam Rapat Paripurna, Kamis 12 Juni 2025.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengatakan, penyelenggaraan reklame sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Bupati (perbup) Pekalongan Nomor 50 tahun 2015.
Namun substansi pengaturannya masih bersifat umum dan terbatas.
Baca Juga: Pemkot Pekalongan dan DPRD Bahas Tiga Raperda Strategis untuk Arah Pembangunan 2025
"Oleh karena itu kami sangat mengapresiasi DPRD yang telah menginisiasi Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame ini agar memberi kepastian hukum dalam menata reklame supaya selaras dengan ketentuan ruang, estetika, dan kepribadian bangsa," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Fadia, agar penataan reklame nanti tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan, dan kesehatan.
"Juga tidak kalah penting, dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah," ucapnya.
Baca Juga: DPRD dan Pemkot Pekalongan Bahas Tiga Raperda Baru, Apa Saja!
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Abdul Munir menanggapi, spirit penetapan Raperda Penyelenggaraan Reklame ini memang untuk menciptakan keindahan daerah.
Reklame akan ditata penempatan hingga desainnya.
"Supaya jangan menganggu pemandangan karena penempatannya yang tidak pas. Desainnya juga biar bagus, tidak semrawut," ucapnya.
Baca Juga: Bapemperda DPRD Kota Pekalongan Siapkan 14 Raperda Pro Rakyat
Munir optimistis penataan reklame nanti tidak akan mengurangi minat pemasangan reklame yang berimbas pada PAD.
Sebab, kata dia, lewat perda tersebut pemasangan reklame akan diatur dengan sistem zona.
"Jadi nanti diatur, mana titik yang bebas reklame dan mana yang boleh dipasangi reklame. Contohnya di Alun-Alun Kajen, itu nanti bebas reklame. Prinsipnya hanya akan ditata biar tidak menganggu keindahan kota, bukan dilarang," jelasnya.
Baca Juga: DPRD dan Pemkab Pekalongan Godok Raperda Penyelenggaraan Reklame
Selain menyetujui penetapan Raperda Penyelenggaraan Reklame, rapat paripurna juga menyetujui penetapan Raperda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Lalu dilanjut dengan penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla