METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Tahapan pembebasan lahan bakal proyek bedung gerak sungai Bremi-Meduri Kabupaten Pekalongan mendekati progres baru.
Proses penilaian (penilaian) terhadap tanah musnah rampung.
Ditaksir pemilik lahan akan mendapat kerohiman Rp 29,5 ribu per meter.
Kabar ini didapat dari laporan petugas appraisal (dari Dinas PU-Taru Kabupaten Pekalongan) kepada DPRD dalam rapat koordinasi, Senin 16 Juni 2025.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul mengatakan, Rp 29,5 ribu per meter.
Itu sudah layak untuk kategori tanah musnah (tanah tak berwujud karena terendam rob dan sudah berubah menjadi perairan).
“Menurut saya nilai segitu sudah bagus,” ujarnya.
Sumar menyebutkan, total tanah musnah yang bakal menjadi lahan proyek bedung gerak adalah seluas 2,3 hektar. Ini terdiri atas 20 bidang tanah milik 6 orang.
Setelah kajian appraisal ini selesai tahapan berikutnya ialah pengumuman hasil appraisal.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Sungai Bremi-Meduri Masih Tunggu SK Tanah Musnah
“Kalau semua pemilik tanah sepakat, maka tinggal tanda tangan lalu pembayaran,” katanya.
Sambil menunggu proses tersebut, lanjut Sumar, pekerjaan berikutnya menanti.
Yakni mengubah proses penilaian menjadi tanah yang tidak musnah.
Baca Juga: Lahan Tidur Bekas Rob Kini Panen Padi, Kota Pekalongan Siap Jadi Lumbung Pangan Baru
Sebab ada sebagian lahan bakal proyek yang tanahnya normal (tidak musnah).
“Nah, yang tidak musnah ini belum muncul angka karena proses masih berjalan. Yang tidak musnah ini ada dua bidang milik dua orang,” ungkapnya.
Pihaknya menarget, bulan depan pekerjaan tersebut rampung.
Baca Juga: Panen Raya Padi di Lahan Pengganti PLTU yang Digarap Petani Terdampak
DPRD akan mengundang kembali petugas penilai termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pekalongan untuk menyampaikan laporan kemajuan.
"Tanggal 16 Juli 2025 kami harap sudah selesai dan dilaporkan ke kami. Barangkali anggarannya kurang, nanti biar segera kami anggarkan pada perubahan anggaran yang saat ini sedang kami bahas," jelasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla