METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menargetkan pembangunan 17 ribu unit rumah layak huni di seluruh kabupaten/kota, tahun ini.
Kabupaten Pekalongan mendapat bantuan jatah kuota pembangunan rumah layak huni tersebut sebanyak 506 unit.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari program besar pembangunan satu juta rumah layak huni yang tengah digenjot Pemprov Jateng.
Baca Juga: Beri Bantuan RTLH, Bupati Batang Paksa Anak Tak Mau Sekolah untuk Sekolah Lagi
Targetnya, backlog (daftar tugas) pembangunan perumahan yang mencapai 310 ribu unit bisa secara bertahap bisa ditekan.
Bantuan pembangunan 506 unit rumah untuk Kabupaten Pekalongan diumumkan saat Bupati Fadia Arafiq menghadiri penandatanganan nota kesepakatan sinergitas data penyelenggaraan perumahan untuk masyarakat rendah (MBR) dan aparatur sipil negara (ASN) di Semarang, Jumat lalu 20 Juni 2025.
“Alhamdulillah Kabupaten Pekalongan dapat bantuan untuk 506 rumah tidak layak huni. Selain itu, ada juga kesepakatan untuk mendukung program pembangunan satu juta rumah di Jawa Tengah,” kata Fadia.
Baca Juga: Punya Suara Terbanyak, Danang Aji Saputra Siap Kawal Program RTLH dan Pemberdayaan Pemuda
Fadia mengungkapkan, melalui bantuan subsidi dari pemerintah ini warga tak mampu di Kabupaten Pekalongan dapat memperoleh hunian layak.
Pihaknya pun mengupayakan adanya bantuan tambahan untuk warga yang belum memiliki rumah sama sekali.
“Saat ini sedang kami ajukan lagi ke Pak Gubernur. Satu KK, satu rumah (sesuai program Pemprov Jateng) itu juga jadi harapan kami bersama,” ungkapnya.
Baca Juga: PLTU Batang dan Disperkim Jateng Jalin Kerjasama Manfaatkan Limbah Batubara untuk RTLH, Seperti Ini
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi seperti dikutip Pemkab Pekalongan menyampaikan, program perumahan layak huni dilaksanakan secara kolaboratif.
Melibatkan TNI-Polri, Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, perbankan, dan lembaga pembiayaan Tapera.
Targetnya, dalam lima tahun mendatang bisa terealisasi satu juta unit rumah untuk seluruh wilayah Jateng. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla