METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Desakan warga Desa Sijambe, Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, akhirnya membuahkan hasil.
Kepala Desa (kades) Sijambe resmi meneken surat pemberhentian Sekretaris Desa (Sekdes) Eko Rizal, Jumat 11 Juli 2025.
Penandatangan pemberhentian Eko Rizal ini dilakukan usai Pemdes Sijambe terus mendapat tekanan protes warga.
Berkaitan dengan penyalahgunaan dana desa senilai Rp 236 juta berdasarkan temuan Inspektorat Kabupaten Pekalongan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada Maret 2025 lalu.
Pada Mei 2025 lalu, warga sempat menggelar aksi demonstrasi menggeruduk balai desa menuntut sekdes (carik) mundur.
Namun tak membuahkan hasil. Pemdes Sijambe hanya menskors atau memberhentikan sementara Eko Rizal dari jabatannya sebagai sekdes.
Pasca-demo tersebut desakan moral dari warga tak surut. Hingga akhirnya kini berhasil memaksa kades menuruti kemauan mereka.
"Saya terpaksa karena warga terus mendesak. Warga, tokoh masyarakat, semua sudah mosi tidak percaya. Situasinya sudah tidak bisa dikondisikan. Akhirnya, ya sudah saya lakukan (tandatangan) demi kondusivitas," kata Kades Sijambe Wahidin.
Ia mengungkapkan, warga siap pasang badang untuknya apabila nanti Eko Rizal menggugat.
Ini disepakati dengan penandatanganan di atas materai oleh perwakilan-perwakilan warga.
"Jadi tadi warga tanda tangan untuk siap mem-backup saya seandainya ke depan ada apa-apa. Ya memang itu saya katakan, tolong saya jangan dibiarkan kalau ada apa-apa setelah ini," ucapnya.
Diketahui, Eko Rizal sebenarnya sudah menyelesaikan persoalan LHP dan sudah mengembalikan dana yang ia selewengkan.
Namun, kata Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sijambe Zahroni, desakan warga untuk memberhentikan sekdes ini tidak terkait dengan LHP.
"Jadi ini murni karena mosi tidak percaya. Warga sudah tidak percaya dengan kinerja sekdes," ungkapnya.
Setelah ini, BPD Sijambe akan menggelar musyawarah desa untuk membahas tindak lanjut atas pemberhentian sekdes. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla