METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan memberlakukan lima hari sekolah untuk TK, SD, dan SMP mendapat penolakan dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Santri.
PCNU menilai kebijakan itu akan mematikan keberadaan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan Islam seperti TPQ dan Madrasah Diniyah.
Penolakan tersebut disampaikan PCNU Kabupaten Pekalongan melalui surat pernyataan.
PCNU juga mengunggah video pernyataan sikap di akun instagram @nukotasantri pada Kamis pagi 17 Juli 2025.
Dalam video tersebut KH Muslikh Khudlori mengatakan, penolakan tersebut berdasarkan rapat bersama lembaga-lembaga NU di tingkat Jawa Tengah dan Kabupaten Pekalongan.
"Kami menyatakan menolak pemberlakuan lima hari sekolah untuk SD/MI dan SMP/MTs dengan alasan, apabila itu berlangsung maka akan mematikan keberadaan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan Islam yang sudah berlangsung di tengah-tengah masyarakat," ucapnya.
PCNU Kabupaten Pekalongan, kata dia, memohon Pemkab Pekalongan meninjau kembali rencana pemberlakuan lima hari sekolah.
"Pernyataan sikap ini disampaikan dengan harapan semua pemangku kebijakan untuk bisa memutuskan dan bertindak sesuai dengan aspirasi, harapan, dan kemaslahatan umat," ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan Kholid mengiyakan soal rencana pemberlakuan lima hari sekolah itu. Rencananya akan dirilis pada 1 Agustus 2025 nanti.
"Namun itu untuk TK, SD, dan SMP Negeri yang di bawah naungan Dindikbud Kabupaten Pekalongan. Kalau sekolah swasta atau di bawah yayasan maupun Kementerian Agama, tentu kami tidak berwenang mengatur," ucapnya.
Pemberlakuan lima hari sekolah, kata Kholid, juga bukan tanpa dasar. Salah satu landasannya ialah peraturan menteri pendidikan.
Soal pernyataan sikap PCNU Kabupaten Pekalongan, Kholid memandang itu sebagai dinamika dalam kehidupan bernegara.
Ia menjelaskan, konsekuensi dari pemberlakuan lima hari sekolah memang menambah waktu anak di sekolah.
Untuk level SD, yang semula anak pulang sekolah pukul 12.30 menjadi 13.30. Sementara SMP anak akan pulang sekolah pukul 14.30.
"Kami sudah mengukur, kalau anak SD pulang jam segitu, saya kira anak masih cukup waktu untuk bisa mengikuti TPQ atau diniyah. Bahkan di beberapa wilayah, ada yang diniyah itu dilaksanakan malam," ujarnya.
Kholid menambahkan, lima hari sekolah justru bisa menambah waktu anak bersama orang tua hingga lingkungannya.
Kebijakan ini juga diarahkan agar anak tidak banyak dibebankan pekerjaan rumah (PR), melainkan tugas-tugas yang bisa diselesaikan di sekolah.
"Kebijakan ini pun masih belum final. Kami masih akan mendengar masukan dan pendapat dari berbagai pihak lewat forum komunikasi publik yang kami gelar besok (Jumat, 18 Juli 2025)," jelasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla