Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Pedagang Nasi Megono Kehilangan Saldo Puluhan Juta Rupiah, Ternyata Dikuras Orang Dekatnya

Nanang Rendi Ahmad • Jumat, 8 Agustus 2025 | 19:29 WIB

KRIMINAL: Pelaku saat diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Wiradesa.
KRIMINAL: Pelaku saat diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Wiradesa.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Zuhriyah, 52, tak menyangka, tangan kanan (asisten) yang selama ini membantunya berjualan nasi megono tega mencuri uang tabungannya yang tersimpan di ATM.

Pelaku menguras diam-diam saldo korban sebanyak Rp 33 juta lebih. Pelaku hanya menyisakan saldo Rp 30 ribu.

Kejahatan pelaku terbongkar ketika Zuhriyah hendak menarik uang dari ATM awal Agustus lalu.

Baca Juga: Polisi Ingatkan Pedagang dan Peternak untuk Waspadai Pencurian Hewan Kurban Jelang Perayaan Idul Adha

Warga Kauman, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan, ini tercengang. Saldo di ATM-nya tinggal Rp 30 ribu.

Padahal selama ini ia tak banyak menarik tabungan hasil berjualan nasi megono tersebut.

Hati Zuhriyah langsung tak tenang. Ia meminta petugas bank mencetak riwayat transaksi. Di situlah semuanya terbongkar.

Baca Juga: Cegah Pencurian Rumah Kosong, Polres Pekalongan Kota Gencarkan Patroli Permukiman

Tercatat ada transfer-transfer ke aplikasi DANA atas nama NS (inisial pelaku) sebesar Rp 33.520.000. 

Zuhriyah meradang, lantas melapor ke polisi. Penyelidikan dilakukan. Polisi menelusuri aliran dana, menggali keterangan saksi, dan mengumpulkan bukti.

Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Wiradesa berhasil meringkus NS, Senin 4 Agustus 2025 tanpa perlawanan.

Baca Juga: Kapolres Pekalongan Kota Ingatkan Warga Waspada Penipuan, Pencurian, dan Perampokan Jelang Lebaran

"Pelaku ternyata mengambil kartu ATM korban saat berkunjung ke rumah korban. Saat itu kondisi rumah sepi. Pelaku ambil kartu ATM yang tersimpan di lemari," terang Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito. 

Pelaku dengan mudah melakukan transaksi ATM. Sebab kartu ATM korban masih menggunakan PIN standar, belum diganti dengan PIN baru.

PIN standar itu pun masih tertera di kartu ATM korban. Alhasil, saldo belasan juta milik korban pun akhirnya dengan mudah pelaku alirkan ke aplikasi DANA miliknya. 

Baca Juga: Tiga Kasus Pencurian Sepeda Motor Diungkap Polres Batang

Polisi menyita delapan lembar rekening koran, satu buku tabungan Simpedes, catatan PIN, serta 26 print-out transaksi aplikasi DANA sebagai barang bukti.

Diketahui, pelaku menguras saldo korban bertahap dalam kuran waktu tiga bulan sejak Mei 2025. 

“Pelaku sudah kami tahan. Ia dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP,” tegas Warsito.

Baca Juga: Kriminalitas di Kota Pekalongan Masih Didominasi Perkara Narkoba dan Pencurian, Ini Buktinya

Ia mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati menyimpan kartu ATM dan tidak menulis PIN di tempat yang mudah ditemukan. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#nasi megono #kabupaten Pekalongan #pencuri #saldo #Kuras Saldo ATM #Wiradesa