METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Ismanto, 32, kaget bukan main.
Buruh jahit harian lepas warga Desa Coprayan, Buaran, Kabupaten Pekalongan, tiba-tiba didatangi empat orang petugas pajak.
Gara-gara namanya tercatat melakukan transaksi fantastis sebesar Rp 2,8 miliar.
Baca Juga: RAPBD Kota Pekalongan 2025 Diketok, DPRD Beri PR Sampah, Pajak, dan MBG
Bagaimana tak kaget. Ismanto sehari-hari hanya menjahit.
Ia merasa tak pernah melakukan transaksi besar apalagi sampai miliaran rupiah.
Ia juga tak pernah melakukan pembelian kain senilai Rp 2,8 miliar seperti yang tertera dalam surat resmi yang ditunjukkan petugas pajak.
Baca Juga: Hadiah Motor untuk Desa Tercepat Bayar Pajak di Batang
"Petugas datang hari Rabu 6 Agustus 2025, mereka kasih surat. Isinya transaksi pembelian kain Rp 2,8 miliar, saya kaget banget. Saya kan cuma buruh jahit harian, mana pernah pegang uang segitu," terang Ismanto saat ditemui wartawan usai masalahnya viral di media sosial.
Ismanto meyakini tagihan itu salah alamat. Ia curiga ada yang menyalahgunakan KTP dan NIK (nomor induk kependudukan) miliknya.
“Saya tidak pernah meminjamkan KTP atau ikut pinjol (pinjaman online) atau lainnya. Saya curiga ada yang salah gunakan pakai nama atau NIK saya," ucap dia.
Baca Juga: Pajak dan Retribusi Daerah Disesuaikan, Masuk Pembahasan DPRD Kabupaten Batang
Sejak kejadian itu Ismanto mengaku stres. Aktivitasnya terasa berat karena memikirkan tagihan itu.
"Sebenarnya petugas pajaknya juga heran, masak kondisi dan rumah saya begini bisa transaksi miliaran," ungkapnya.
Kini Ismanto lumayan lega usai mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan dan melakukan klarifikasi.
Baca Juga: Ribuan Warga Batang Manfaatkan Pemutihan, Ada yang Nunggak Pajak Kendaraan 10 Tahun
"Nama saya katanya memang disalahgunakan," ucapnya.
Terpisah, Kepala KPP Pratama Pekalongan Subandi tak menampik petugasnya memang datang ke rumah Ismanto.
Namun, ia meluruskan, tujuan mereka bukan menagih pajak, melainkan mengonfirmasi data.
Baca Juga: Bupati Batang Ajak Warga Boikot Restoran yang Tak Bayar Pajak
"Dalam sistem kami ada transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp 2,9 miliar pada 2021. Itu nilai transaksinya ya, bukan pajaknya,” jelasnya.
Data tersebut, kata Subandi, berasal dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Diduga NIK Ismanto digunakan dalam pembelian kain oleh perusahaan.
Baca Juga: Ngabuburit di Alun-Alun Kota Pekalongan, Bisa Sekalian Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Ngabuburit!
“Bisa jadi dipinjam atau disalahgunakan. Makanya kami verifikasi langsung,” katanya.
Menurutnya, kejadian ini bukan kali pertama muncul. Sudah beberapa kali terjadi di wilayah Pekalongan.
Karena itu, pesan Subandi, masyarakat diminta lebih waspada menjaga identitas pribadi.
Baca Juga: Beras Murah Polres Pemalang Diserbu, 2 Ton Ludes Hanya 30 Menit
“Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP. Kalau dapat surat dari pajak, segera klarifikasi,” pesan Subandi.(nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla