Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Kado Hari Jadi Kabupaten Pekalongan, Bupati Fadia Arafiq Hapus Denda PBB-P2 Alias Nol Persen

Nanang Rendi Ahmad • Rabu, 20 Agustus 2025 | 00:05 WIB

WAWANCARA: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Wakil Bupati Sukirman saat diwawancara sejumlah media usai upacara peringatan HUT ke-80 RI di Alun-Alun Kajen, Minggu (17/8/2025).
WAWANCARA: Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dan Wakil Bupati Sukirman saat diwawancara sejumlah media usai upacara peringatan HUT ke-80 RI di Alun-Alun Kajen, Minggu (17/8/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemkab Pekalongan resmi membebaskan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2013 hingga 2024.

Artinya, denda keterlambatan PBB dihapus alias nol persen. Kebijakan ini berlaku sepanjang Agustus 2025, sebagai kado Hari Jadi Kabupaten Pekalongan.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menegaskan, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat. 

Baca Juga: Geger Buruh Jahit di Kabupaten Pekalongan Didatangi Petugas Pajak Terkait Transaksi Rp 2,8 Miliar, Kantor Pajak Sebut Itu Hanya Konfirmasi Data

“Bukan berarti kita tidak ingin pendapatan daerah meningkat, namun kita juga harus memikirkan nasib masyarakat. Saat ini kondisi keuangan tidak semuanya baik, jadi pemerintah hadir dengan memberikan keringanan,” ujar Fadia.

Fadia menambahkan, insentif fiskal ini sekaligus menjadi tradisi kado ulang tahun Kabupaten Pekalongan.

"Pajak PBB dari tahun 2013 sampai dengan 2024 hampir nol persen itu memang untuk kado hari jadi kabupaten. Setiap ulang tahun, denda PBB kita nol persen,” jelasnya.

Baca Juga: RAPBD Kota Pekalongan 2025 Diketok, DPRD Beri PR Sampah, Pajak, dan MBG

Wakil Bupati Pekalongan Sukirman turut berkomentar. Ia mengatakan, kebijakan penghapusan denda keterlambatan PBB ini sudah berjalan sejak Fadia kali pertama menjabat sebagai Bupati. 

“Selama ibu Bupati menjabat, setiap bulan Agustus selalu nol persen untuk denda keterlambatan PBB,” ungkapnya.

Tak hanya PBB, tahun ini Pemkab juga memberi insentif fiskal tambahan. Yakni, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen khusus untuk perumahan subsidi.

Baca Juga: Hadiah Motor untuk Desa Tercepat Bayar Pajak di Batang

Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria dalam Perbup Bupati Pekalongan.

Dengan berbagai keringanan ini, Pemkab berharap masyarakat semakin terbantu sekaligus termotivasi untuk taat memenuhi kewajiban perpajakan daerah. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Hari Jadi Kabupaten Pekalongan #Wakil Bupati Pekalongan Sukirman #Denda PBB-P2 #Pemkab Pekalongan #Bupati Pekalongan Fadia Arafiq #pajak PBB P2