METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemkab Pekalongan resmi membebaskan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2013 hingga 2024.
Artinya, denda keterlambatan PBB dihapus alias nol persen. Kebijakan ini berlaku sepanjang Agustus 2025, sebagai kado Hari Jadi Kabupaten Pekalongan.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menegaskan, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi masyarakat.
“Bukan berarti kita tidak ingin pendapatan daerah meningkat, namun kita juga harus memikirkan nasib masyarakat. Saat ini kondisi keuangan tidak semuanya baik, jadi pemerintah hadir dengan memberikan keringanan,” ujar Fadia.
Fadia menambahkan, insentif fiskal ini sekaligus menjadi tradisi kado ulang tahun Kabupaten Pekalongan.
"Pajak PBB dari tahun 2013 sampai dengan 2024 hampir nol persen itu memang untuk kado hari jadi kabupaten. Setiap ulang tahun, denda PBB kita nol persen,” jelasnya.
Baca Juga: RAPBD Kota Pekalongan 2025 Diketok, DPRD Beri PR Sampah, Pajak, dan MBG
Wakil Bupati Pekalongan Sukirman turut berkomentar. Ia mengatakan, kebijakan penghapusan denda keterlambatan PBB ini sudah berjalan sejak Fadia kali pertama menjabat sebagai Bupati.
“Selama ibu Bupati menjabat, setiap bulan Agustus selalu nol persen untuk denda keterlambatan PBB,” ungkapnya.
Tak hanya PBB, tahun ini Pemkab juga memberi insentif fiskal tambahan. Yakni, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 0 persen khusus untuk perumahan subsidi.
Baca Juga: Hadiah Motor untuk Desa Tercepat Bayar Pajak di Batang
Kebijakan ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria dalam Perbup Bupati Pekalongan.
Dengan berbagai keringanan ini, Pemkab berharap masyarakat semakin terbantu sekaligus termotivasi untuk taat memenuhi kewajiban perpajakan daerah. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla