METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Usianya sudah 59 tahun. Statusnya sebagai guru mengaji di TPQ kampungnya.
Tapi siapa sangka, pria berinisial A warga Jajarwayang, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, ini ditangkap polisi karena dugaan pencabulan terhadap anak SMP laki-laki yang merupakan tetangganya.
Pencabulan terbongkar usai sejumlah warga memggerebek A saat sedang beraksi.
Baca Juga: Meninggal di Nusakambangan, Guru Cabul Ini Wariskan Luka Mendalam
Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan di dalam area TPQ tempatnya mengajar, pada Minggu malam 24 Agustus 2025.
Begitu pintu didobrak, warga mendapati situasi tak pantas. Video penggerebekan baru tersebar dan viral di media sosial pada Kamis malam 28 Agustus 2025.
Begitu video viral, rumah A digeruduk warga setempat. A nyaris menjadi sasaran amuk massa.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Ibu dan Anak di Pemalang Ditangkap, Ini Nasibnya Sekarang
Beruntung polisi segera datang dan mengevakuasi, A kini mendekam di tahanan Polres Pekalongan.
“Saat kami datang warga sudah berkumpul. Kami lakukan negosiasi agar situasi tetap kondusif. Alhamdulillah, terduga pelaku berhasil kami amankan tanpa insiden,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf.
Sejauh ini baru diketahui korban hanya satu orang yakni SAY, 14. Dari keterangan awal korban, ia kerap diiming-imingi sejumlah uang oleh A.
“Baru satu korban yang melapor. Masih kami dalami lagi. Kami membuka ruang jika ada korban lain yang mau melapor,” ucap Rachmad.
Unit PPA Polres Pekalongan kini sedang dan masih akan melakukan pendampingan psikologis kepada korban.
Sementara kepada pelaku polisi masih akan mendalami kasus, termasuk berapa kali perbuatan itu dilakukan.
Baca Juga: Polres Pekalongan Bekuk Tiga Pelaku Pencabulan, Semua Korban Masih Anak-Anak
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, plus denda Rp 5 miliar. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla