Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Sepuluh Kursi Jabatan Kepala OPD Pemkab Pekalongan Masih Kosong, Target Terisi Akhir Tahun 2025

Nanang Rendi Ahmad • Sabtu, 20 September 2025 | 06:25 WIB

Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar
Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Sepuluh kursi kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau jabatan tinggi pratama (JPT) di Pemerintah Kabupaten (pemkab) Pekalongan masih kosong.

Pemkab menargetkan kursi pejabat eselon II terisi pada akhir tahun 2025.

Sepuluh jabatan kosong itu yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus), Kepala Satpol PP dan Damkar, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Asisten I, Staf Ahli (ada dua kursi). 

Baca Juga: Tiga OPD di Pemerintah Kabupaten Batang Berubah Nama, 600 Pekerja Non ASN Tak Dapat Bekerja Lagi

Lalu Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB), dan Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Dinkop UKM-Naker). 

Jumlah kekosongan kursi itu bahkan akan bertambah satu.

Sebab Kepala Dinas Kesehatan (dinkes) akan purna tugas pada akhir Oktober 2025 nanti. 

Baca Juga: Masih Ada 4 OPD dengan Kearsipan Kurang Baik, Wakil Wali Kota Pekalongan Balgis Minta segera Ditingkatkan

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar mengatakan, proses pengisian kursi pejabat tinggi itu sudah mulai dilakukan.

Tahapan diawali dengan rotasi jabatan hingga uji kompetensi.

“Di akhir Oktober direncanakan akan ada pembukaan seleksi,” katanya.

Baca Juga: Dinkominfo Kabupaten Pekalongan Dorong Pembentukan PPID di Tingkat OPD

Ia mengakui, ada jabatan yang lama kosong atau belum terisi karena minim peminat dan adanya persyaratan khusus.

“Mungkin sepi peminat, ada juga syarat khusus yang tidak semuanya punya, seperti untuk Satpol PP ada syarat memiliki sertifikat penyidik PNS,” imbuhnya.

Kosongnya kursi pejabat eselon II ini sebelumnya sempat menjadi salah satu sorotan dalam aksi mahasiswa di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan beberapa waktu lalu. Mahasiswa mengkritisi soal rangkap jabatan.

Baca Juga: Perbedaan Metode Pengumpulan Data Kemiskinan antar OPD, Jadikan Data Kemiskinan Tumpang Tindih

"Rangkap jabatan yang terjadi selama ini dilakukan karena kebutuhan organisasi," ujar Yulian Akbar. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Pemkab Pekalongan #kabupaten Pekalongan #eselon 2 #jabatan kosong #jabatan tinggi pratama