Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Program Layanan Baru, Polres Pekalongan Antar SKCK ke Rumah Pemohon

Nanang Rendi Ahmad • Sabtu, 20 September 2025 | 06:40 WIB

PELAYANAN: Petugas Polres Pekalongan saat mengantar SKCK ke rumah pemohon.
PELAYANAN: Petugas Polres Pekalongan saat mengantar SKCK ke rumah pemohon.

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Polres Pekalongan mencoba inovasi baru dalam pelayanan mereka.

lewat program Bhabinkamtibmas Delivery Order SKCK, polisi kini mengantarkan langsung Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) ke rumah pemohon.

Program tersebut mulai uji coba pada Kamis lalu 18 September 2025.

Baca Juga: Prolanis BPJS Kesehatan Berjalan Lancar di Polres Pekalongan, Polisi Rutin Cek Kesehatan

Melibatkan personel Bhabinkamtibmas dan Polisi RW di seluruh wilayah Kabupaten Pekalongan.

Pada tahap uji coba itu, petugas mengantar SKCK ke tujuh rumah pemohon.

Yakni di wilayah Kecamatan Bojong, Karanganyar, Wiradesa, Talun, Kajen, Karangdadap, dan Wonopringgo.

Baca Juga: Hasil Patroli Skala Besar Polres Pekalongan, Dua Orang Kedapatan Kantongi Air Soft Gun

"Ini upaya kami mendekatkan pelayanan ke masyarakat," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito.

Ia mengatakan, belakangan ini pemohon SKCK sebagian besar digunakan untuk pemberkasan PPPK Paruh Waktu. Sisanya seperti biasa, untuk melamar pekerjaan. 

"Iya, memang rata-rata belakangan ini banyak yang mengajukan permohonan pembuatan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu," ucapnya.

Baca Juga: Patroli Skala Besar Buntut Kericuhan Demo, Sebanyak 65 Remaja Digelandang ke Polres Pekalongan

Warsito menambahkan, Polres Pekalongan akan terus mengembangkan inovasi jemput bola semacam ini untuk meningkatkan kepercayaan publik.

"ini sekaligus mendukung transformasi Polri menuju institusi Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan)," pungkasnya. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#skck #PPPK Paruh Waktu #kabupaten Pekalongan #polres pekalongan