METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kasus truk sampah milik Pemkab Pekalongan yang menyerempet tiga pelajar SD beberapa waktu lalu akhirnya berujung damai.
Pihak keluarga korban sudah menyepakati perdamaian yang diajukan sopir, Yovi Widyantoro, 27.
Meski begitu, Yovi tetap dijatuhi sanksi skors oleh instansinya.
Jumat (26/9), Yovi menepati janji menemui para korban di rumah masing-masing.
Termasuk FHA, korban paling parah yang mengalami patah tulang kaki.
Suasana haru mewarnai pertemuan itu kala Yovi menyalami FHA dan ibunya.
Kondisi FHA kini membaik meski belum bisa beraktivitas normal.
Ia sebelumnya sempat dirawat tiga hari di rumah sakit sebelum dipulangkan pada Kamis pekan kemarin (18/9/2025).
Sementara dua korban lainnya sudah kembali beraktivitas karena hanya mengalami luka lecet.
“Kedatangan saya ke sini sebagai bentuk pertanggungjawaban dan itikad baik kepada korban dan keluarga. Saya berkomitmen tidak lari dari masalah,” ujar Yovi.
Upaya Yovi menemui korban itu bukan kali pertama. Pascakejadian, Yovi sudah langsung menjenguk korban di rumah sakit.
Kedatangannya kali ialah untuk menjenguk sekaligus menyerahkan tali asih untuk membantu biaya rawat jalan korban
“Saya menyesal. Ini jadi pelajaran besar bagi saya,” ucapnya saat disinggung soal kejadian.
Namun sanksi tetap berlaku. Yovi saat ini tengah menjalani skors dari instansinya.
Ia tidak boleh bekerja selama penyelesaian kasus belum tuntas.
“Iya, saya diskors. Kalau truk masih di Polres, nanti kalau semua sudah selesai baru diserahkan ke dinas,” jelasnya.
Nur Intan, orang tua FHA, mengaku sudah menerima perdamaian perdamaian yang diupayakan Yovi.
Ia juga mengapresiasi itikad baik Yovi.
"Iya, dia sudah menemui kami beberapa kali. Semoga ini jadi pelajaran buat dia," ujarnya.
Terpisah, anggota Satlantas Polres Pekalongan Bripka Makhfuri yang mengawal proses mediasi kedua belah pihak mengatakan, kesepakatan damai memang sudah dicapai secara kekeluargaan.
Salah satu poinnya, Yovi akan membantu biaya rawat jalan korban.
“Untuk truk masih kami tahan. Kalau semua beres, baru akan kami lepaskan,” ujarnya. (nra)
Editor : Ida Nor Layla