METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Tindak kriminalitas penggelapan mantan sales sebuah perusahaan distribusi barang di Kabupaten Pekalongan ini bikin geleng-geleng kepala.
Ia menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja dengan cara membuat pesanan fiktif. Awalnya lancar, tapi ujung-ujungnya kini ia diciduk polisi.
Pelaku ialah BS, 42, warga Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Aksi liciknya terbongkar setelah perusahaannya mendapati kejanggalan dalam laporan keuangan.
Baca Juga: Jadi Korban Penggelapan Mobil yang Libatkan Oknum Aparat, Pengusaha Rental Mobil Lapor Polisi
Usut punya usut, kejanggalan tersebut mengarah ke BS. Perusahaan menelusuri, ternyata BS membuat pesanan fiktif atas nama toko yang juga fiktif.
Parahnya, BS ternyata juga menjual barang retur yang mestinya dikembalikan ke perusahaan.
Tindak pidana BS tersebut menyebabkan perusahaan tekor Rp 9,3 juta. Perusahaan pun melaporkan BS ke kepolisian.
BS kemudian diciduk polisi pada Rabu lalu 1 Oktober 2025. Tim Reskrim Polsek Wiradesa menciduknya setelah mendapat informasi valid mengenai keberadaan BS.
"Saat ini, BS diamankan di Mapolsek Wiradesa untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito.
Kasus ini, terang Warsito, termasuk penggelapan dalam jabatan. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai sales untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal.
Baca Juga: PN Pekalongan Jebloskan Abrozi Mafia Penggelapan Motor ke Penjara
"Kasus semacam ini bisa dicegah dengan sistem audit lebih ketat. Kami harap masyarakat, khususnya pelaku usaha, tidak segan melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan keuangan,” tutup Warsito. (nra/ida)