METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Proses pengusulan 1.893 orang tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan kini tinggal menunggu hasil dari kementerian terkait.
Namun ada delapan nama yang masih bermasalah karena salah input data. Ini membuat Pemkab Pekalongan harus mengurus perbaikan.
Delapan calon PPPK Paruh Waktu yang terkendala itu yakni satu orang tenaga honorer dari Dinas Komunikasi dan Informatika dan tujuh lainnya dari Dinas Perkim-LH.
Baca Juga: 13 PPPK Tahap II Terima SK, Wabup Pekalongan Sukirman Tekankan Loyalitas dan Profesionalisme
Mereka bermasalah karena salah memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) saat proses input data.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar mengatakan, pihaknya sudah mengatasi kendala ini.
Pemkab Pekalongan sudah bersurat ke Kementerian PAN-RB untuk memohon susulan perbaikan data delapan nama itu.
Baca Juga: Pemkab Pekalongan Usulkan 1.893 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
"Kami sudah bersurat secara resmi, tertulis, untuk meminta susulan karena kesalahan input itu. Jadi posisi saat ini, kesalahan itu sudah kami revisi atau perbaiki," ucapnya.
Akbar memastikan, kendala teknis ini tak akan menganggu proses pengusulan calon PPPK Paruh Waktu. Proses masih terus berjalan sampai akhir tahun 2025.
"Karena nanti untuk penempatan, mekanisme gaji, hingga kontrak kerja itu ditetapkan pada awal tahun 2026 mendatang," pungkasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla