METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pekalongan Haryanto Nugroho mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan bergabung dengan kelompok yang mengatasnamakan sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
Pasalnya, kata dia, tidak semua ormas legal atau memiliki legalitas yang sah.
“Kebebasan berserikat dan berkumpul memang dilindungi undang-undang, tapi bukan berarti bebas sebebas-bebasnya. Semua ada aturan mainnya,” tegas Haryanto, mengutip Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Baca Juga: Forkopimda, Ormas, dan Pelajar, Ikrar NKRI, Perkuat Persatuan dan Kesatuan
Menurutnya, aturan tersebut dibuat agar aktivitas organisasi masyarakat berjalan tertib dan tidak menimbulkan keresahan publik.
Pemerintah daerah, kata dia, hanya akan memfasilitasi ormas yang memiliki legalitas jelas seperti AD/ART, akta notaris, serta badan hukum dari Kemenkumham atau keterangan terdaftar dari Kemendagri.
“Kalau tidak punya legal formal, itu sudah masuk kategori organisasi liar. Pemerintah tentu tidak berkepentingan memfasilitasi,” ujarnya.
Baca Juga: Kesbangpol Cegah Eskalasi Konflik Ormas di Pemalang Merembet ke Batang dengan Pendekatan Pentahelik
Haryanto menyebut, saat ini tercatat 158 ormas resmi di Kabupaten Pekalongan. Mereka berbentuk perkumpulan, yayasan, forum, ikatan, dan persatuan, semuanya terdaftar dan menjalankan aktivitas sesuai ketentuan.
Namun, ia tidak menampik masih ada kelompok-kelompok yang mengaku ormas tapi belum jelas legalitas maupun tujuannya.
“Masyarakat harus hati-hati. Jangan mudah percaya dengan kelompok seperti itu, apalagi sampai memberikan data pribadi. Bisa-bisa data tersebut disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” pesannya.
Baca Juga: Sempat Dilarang Menikah Beda Ormas, Kini Pekalongan Justru Jadi Teladan Toleransi
Ia juga menyoroti potensi ancaman yang bisa muncul dari kelompok tak resmi, seperti penyebaran isu permusuhan antar suku, agama, ras, atau golongan yang bisa mengganggu ketertiban umum dan merongrong kewibawaan pemerintah.
Karena itu, masyarakat diminta menelusuri rekam jejak pengurus ormas, memastikan mereka memahami AD/ART organisasi, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas terhadap anggota maupun publik.
Haryanto menyampaikan apresiasi kepada organisasi-organisasi yang sudah tertib administrasi dan aktif melaporkan kegiatan mereka ke Bakesbangpol.
Baca Juga: Sejumlah Ormas Desak Kejaksaan Usut Kembali Kasus Korupsi RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan
Ia menyebut, pemerintah daerah bersama TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, dan instansi lain terus bersinergi dalam Tim Pembinaan dan Pengawasan Ormas (Binwas Ormas) untuk mencegah munculnya aksi premanisme atau intimidasi yang mengatasnamakan ormas.
“Kami tidak melarang masyarakat berorganisasi, tapi mari jalankan dengan tertib, sah, dan sesuai aturan. Karena ormas sejatinya hadir untuk memperkuat, bukan malah memecah bangsa ini,” ujarnya.
Sebagai upaya memperkuat komunikasi dengan masyarakat, Bakesbangpol Kabupaten Pekalongan punya ruang bernama "Teras Ormas".
Teras tersebut sebagai ruang terbuka tempat ormas bisa menyampaikan aspirasi, berdiskusi, atau sekadar mengobrol santai sambil berbagi gagasan.
“Bahkan untuk sekadar ngopi, ngobrol santai boleh. Kami terbuka kok," pungkasnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla