METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Penyelidikan terhadap dugaan kasus penyelewengan kredit budidaya porang di tubuh BPR-BKK Kabupaten Pekalongan terus berjalan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat sudah memeriksa 40 orang dalam penyeledikan kasus ini. Baik dari unsur nasabah maupun internal BPR-BKK.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan bentuk penyelewengan dalam kasus ini. Begitu pun soal berapa nilai rupiah yang diselewengkan.
Baca Juga: Pemkab Pekalongan Bakal Bahas Penyelamatan BPR BKK dengan OJK
"Masih penyeledikan, kami belum bisa berbicara banyak dan menyebutkan besaran. Tapi 40 orang sudah kami periksa," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko.
Ia menyebutkan, total nasabah kredit budidaya porang ini sekitar seratusan orang sehingga pihaknya butuh cukup banyak waktu untuk penyelidikan.
"Tapi yang jelas penyelidikan masih lanjut, masih proses," ujarnya.
Baca Juga: Ada Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Terlibat Kredit Macet BPR BKK, Tunggakan Rp 3,9 Miliar
Kasus kredit porang ini memang sempat ramai diperbincangkan sebelum kasus kredit macet Rp 150 miliar yang juga melilit BPR-BKK Kabupaten Pekalongan mencuat.
Informasi dihimpun, BPR-BKK dalam menjalankan program kredit porang ini bermitra dengan sebuah Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani).
Gapoktan ini berperan merekomendasikan nama-nama debitur untuk kredit ini.
Dalam perjalanannya, disinyalir ada praktik kredit fiktif yang akhirnya oleh masyarakat dilaporkan ke kejaksaan. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla