METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten Pekalongan berpeluang bertambah dari 45 menjadi 50 kursi pada pemilu mendatang. Ini karena jumlah penduduk Kota Santri kini resmi tembus angka satu juta jiwa.
Sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2022, kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa berhak atas 50 kursi legislatif.
Namun, peluang tersebut masih menunggu kepastian regulasi baru dari KPU RI dan DPR RI.
Baca Juga: Pemkab dan DPRD Batang Bongkar RAPBD 2026, TKD Terpangkas Rp 254 Miliar
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul mengungkapkan, pihaknya bersama KPU serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah melakukan kunjungan kerja ke KPU RI untuk berkonsultasi soal potensi penambahan kursi tersebut.
“Kami sudah melakukan konsultasi ke KPU RI terkait penataan dan kemungkinan penambahan kursi DPRD. Langkah ini kami ambil karena jumlah penduduk sudah menembus angka satu juta jiwa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat penetapan jumlah kursi DPRD pada tahun 2022, jumlah penduduk Kabupaten Pekalongan masih 988.168 jiwa.
Baca Juga: Ratusan Korban BMT Mitra Umat Kepung DPRD Kota Pekalongan Tuntut Kepastian
Kini, dengan angka yang sudah melampaui satu juta, secara aturan daerah ini berhak atas 50 kursi DPRD, selama regulasi tidak berubah.
“Kalau aturan PKPU yang sekarang masih berlaku nanti, maka secara hukum akan ada tambahan lima kursi legislatif,” imbuhnya.
Meski begitu, Sumar menyebut KPU RI belum bisa memberikan keputusan final. KPU RI masih menunggu regulasi baru.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Pekalongan Usulkan Eks Pendopo Jadi Museum
"Kalau ada revisi undang-undang, tentu kami menyesuaikan saja," katanya.
Ia menambahkan, baik DPRD maupun KPU Kabupaten Pekalongan sepakat menunggu regulasi resmi yang diperkirakan keluar menjelang tahun 2027, dua tahun sebelum Pemilu 2029.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izah menegaskan bahwa pihaknya juga masih menunggu dasar hukum resmi sebelum bisa memastikan penambahan kursi.
Baca Juga: Bupati dan DPRD Batang Prioritaskan Sembilan Propemperda Batang Tahun Anggaran 2026
“PKPU-nya belum terbit dan Undang-Undang Pemilunya juga belum direvisi. Tapi kalau mengacu aturan lama, benar, Kabupaten Pekalongan berpotensi punya 50 kursi,” jelas Izah.
Ia menambahkan, pada Pemilu 2024 lalu, penetapan kursi DPRD masih mengacu pada data penduduk tahun 2021 yang belum mencapai satu juta jiwa.
"Jadi untuk kemungkinan penambahan kursi itu prinsip kami tetap menunggu payung hukumnya, karena KPU hanya pelaksana undang-undang,” tegasnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Bantah Ada Anggotanya Terlibat Kredit Macet BPR BKK
Dari hasil kajian awal, penambahan lima kursi nantinya akan mempertimbangkan pola persebaran penduduk dan pemerataan antar daerah pemilihan (dapil).
Saat ini, Kabupaten Pekalongan memiliki lima dapil dengan total 45 kursi. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla