METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan belum memutuskan langkah penyertaan modal tambahan untuk Bank BPR-BKK atas masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ini menyusul kasus kredit macet Rp 150 miliar yang melanda bank tersebut dan sempat santer disorot publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar menegaskan, Pemkab masih mengkaji secara hati-hati soal hal tersebut.
Baca Juga: UMKM Pekalongan Bebas dari Pinjol, Pemkot Buka Akses Modal Murah
Menurutnya, penyertaan modal memang kewajiban Pemkab Pekalongan dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selaku pemegang saham di BKK.
Namun, dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas, langkah itu tidak bisa dilakukan tergesa-gesa.
"Kami masih akan mendiskusikannya. Prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kebermanfaatan akan kami utamakan. Karena ini rencananya untuk penyertaan modal tahun 2026, sementara kita tahu transfer ke daerah (TKD) menurun,” ujarnya.
Baca Juga: PNM Bersama OJK Gelar Literasi Keuangan Syariah untuk Nasabah PNM Mekaar
Ia menambahkan, Pemkab Pekalongan berkomitmen untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap BUMD, termasuk BPR BKK agar kasus serupa tidak terulang.
"Kami ingin memastikan bahwa langkah yang diambil, bukan sekadar memenuhi kewajiban sebagai pemegang saham, tetapi juga memberikan manfaat yang nyata bagi daerah," ucapnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla