METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Kepala Desa (Kades) Kesesi, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Januar Ismanto (JI) divonis 5 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi dana desa senilai Rp 956 juta. Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.
"JI sudah dieksekusi pada 23 Oktober 2025," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan Triyo Jatmiko saat dikonfirmasi, Jumat 31 Oktober 2025.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhi JI pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 1.045.149.788, dengan memperhitungkan uang titipan JI senilai Rp 7.050.000. Maka total yang harus dibayar JI yakni Rp 1.038.099.788.
Saat JI ditangkap, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq berkomentar kasus ini harus menjadi pelajaran bagi para kades di seluruh Kabupaten Pekalongan.
"Kades yang merasa ada masalah dengan penyalahgunaan dana desa, harus segera memperbaiki dan mengembalikan dana. Jauhi masalah, apalagi korupsi," ujarnya saat itu. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla