METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Layanan sektor kesehatan Pemkab Pekalongan kian lengkap. Kini Pemkab punya Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
Fasilitas baru ini berlokasi di Jalan Rinjani Nomor 2, tepat di sebelah utara Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan.
Kasubag TU Labkesda Kabupaten Pekalongan Rohmanto Eko Sriyono menjelaskan, laboratorium ini melayani dua jenis pelayanan, yakni pemeriksaan medis dan kesehatan masyarakat.
"Untuk pelayanan medis kami melayani pemeriksaan darah lengkap, urine lengkap, narkoba, hingga medical check up karyawan. Bahkan, baru-baru ini juga kami layani medical check up untuk jamaah haji,” ujarnya.
Sementara itu untuk jenis pelayanan kesehatan masyarakat (kesmas), labkesda melayani pemeriksaan pangan, air bersih, air minum, hingga air limbah.
“Namun untuk pelayanan kesmas ini harus ada permintaan terlebih dahulu. Pengambilan sampel dilakukan oleh tenaga kami, lalu hasilnya keluar maksimal tujuh hari kerja,” terangnya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan medis cukup membawa KTP atau surat rujukan. Jika tidak memiliki rujukan, Labkesda menyediakan dokter umum untuk pemeriksaan awal.
“Misalnya mau periksa tipes atau DBD, bisa langsung datang. Karena di sini juga ada dokter umum untuk membantu diagnosa,” katanya.
Soal biaya layanan, Labkesda masih mengikuti ketentuan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah( dan belum terintegrasi dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Batang Akhirnya Punya Laboratorium Kesehatan Senilai Rp 3,6 Miliar
“Tapi kami sudah ajukan MoU dengan BPJS (kesehatan), sekarang masih proses. Ke depan tentu akan kami kerja samakan agar masyarakat pengguna BPJS juga bisa terbantu,” tandasnya.
Pelayanan Labkesda buka Senin–Kamis pukul 07.30–11.00 untuk pendaftaran dan pengambilan sampel.
Sedangkan proses pemeriksaan berlangsung hingga pukul 16.00. Pada Jumat, layanan dibuka hingga pukul 10.00.
Baca Juga: Wali Murid di Batang Keluhkan Telur Berbau Busuk, Dinkes Langsung Cek MBG
Sementara untuk pengambilan sampel labkesmas, jadwalnya dibatasi Senin–Rabu untuk pangan, dan Senin–Kamis untuk pemeriksaan air, mulai pukul 07.30 hingga 12.00 WIB. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla