METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal ikut turun tangan mengatasi masalah kredit macet di tubuh BPR-BKK Kabupaten Pekalongan.
OJK menyarankan ada langkah cepat untuk menekan tingkat kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) yang melanda bank milik Pemkab Pekalongan dan Pemprov Jateng tersebut.
"Kita sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Pemerintah Provinsi sebagai pemegang sahamnya. Yang kita sampaikan adalah meminta mereka memperbaiki penanganan NPL-nya. Khususnya direksi, kita minta memperbaiki penanganan NPL tersebut,” kata Kepala OJK Tegal Noviyanto Utomo.
Baca Juga: Pemkab Pekalongan Belum Putuskan Beri Suntikan Modal Tambahan ke BPR-BKK
Selain evaluasi manajemen risiko kredit, OJK juga meminta pemegang saham menyiapkan skema penambahan modal. Namun, proses itu belum bisa direalisasikan oleh pemegang saham.
“Penambahan modal tidak bisa dilakukan tahun ini, karena anggaran sudah diketok. Kemungkinan baru bisa dilakukan pada tahun depan dengan anggaran yang baru,” paparnya.
Di tengah proses pembenahan internal, OJK memastikan kondisi BKK masih aman bagi nasabah.
Baca Juga: Kejaksaan Sudah Periksa 40 Orang Terkait Kasus Kredit Porang BPR BKK Kabupaten Pekalongan
Seluruh simpanan, tabungan maupun deposito, tetap dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) selama tidak melebihi Rp2 miliar serta mengikuti suku bunga penjaminan.
“Nasabah sebenarnya tidak perlu khawatir. Selama memenuhi ketentuan LPS, simpanan masyarakat aman. Jadi tidak perlu menarik dana, atau mencairkan deposito. Semua dijamin oleh LPS,” tegasnya.
OJK menegaskan terus memantau perbaikan tata kelola, mitigasi risiko, hingga kinerja BPR-BKK agar lembaga tersebut kembali optimal melayani masyarakat.
Baca Juga: Pemkab Pekalongan Bakal Bahas Penyelamatan BPR BKK dengan OJK
Sebelumnya, kredit macet yang membelit BPR-BKK Kabupaten Pekalongan mencapai Rp150 miliar.
Kondisi itu sempat mendorong sebagian nasabah menarik simpanan hingga ratusan juta rupiah sebagai langkah antisipasi. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla