METROPEKALONGAN.COM, Kajen – Bupati Pekalongan Fadia Arafiq menegaskan kembali bahwa penyaluran dana hibah di lingkungan Pemkab Pekalongan tidak boleh keluar dari koridor aturan.
Seluruh proses, mulai dari penetapan penerima hingga pencairan, wajib transparan dan bisa dipantau publik.
Fadia menyebut, data hibah semestinya dapat diakses melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
Dengan begitu, masyarakat bisa mengecek langsung tanpa harus menunggu klarifikasi dari pemerintah.
Ia menekankan, mekanisme hibah sudah diatur ketat, terutama soal identitas penerima dan kewajiban penyaluran langsung kepada pihak yang berhak.
“Dana hibah itu kan penerimanya harus jelas. Uangnya juga harus sampai langsung, tanpa ada ini dan itu,” ujarnya saat ditemui usai Rapat Paripurna DPRD, Senin 10 November 2025.
Fadia juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik yang melenceng.
“Kalau saya sebagai Bupati tidak setuju, dan sangat menindak keras apabila ada dana hibah yang tidak sesuai aturan. Saya maunya semua harus sesuai aturan,” tegasnya.
Soal keterbukaan data ia mengatakan, informasi hibah mestinya sudah tercantum di SIRUP.
Baca Juga: Gabungan Ormas dan LSM Soroti Perkembangan Kasus Penyimpangan Dana Hibah KONI Kabupaten Pekalongan
“Harusnya sudah ada. Tinggal diakses saja. Karena kami di Pemda memastikan semua dilakukan sesuai aturan. Itu tugas kami,” tambahnya.
Fadia juga menepis anggapan bahwa pemerintah daerah memegang dana hibah secara tunai sebelum disalurkan.
Menurutnya, tidak ada proses seperti itu dalam mekanisme hibah.
Baca Juga: Begini Modus Korupsi Dana Hibah yang Dilakukan Sekretaris dan Bendahara KONI Kabupaten Pekalongan
“Biasanya dana hibah itu ditransfer langsung ke rekening penerima. Tidak ada penerimaan uang secara tunai.”
Ia menambahkan, penyerahan simbolis memang dilakukan, tetapi hanya sebatas seremoni.
“Ada penyerahan simbolis, tetapi dananya langsung masuk ke rekening,” jelasnya.
Baca Juga: Nelayan Jadi Korban Penipuan Bantuan Dana Hibah, Ini Yang Harus Dilakukan Pemkot Pekalongan
Pengawasan hibah, kata Fadia, dilakukan berlapis oleh perangkat daerah terkait, termasuk bagian kesejahteraan rakyat (Kesra).
“Monitoringnya ada. Mereka yang mengurus proses hibah memastikan semua sesuai ketentuan. Tidak mungkin pemerintah memainkan dana terlebih dahulu, karena semuanya langsung ditransfer ke rekening penerima,” ujarnya.
Fadia menegaskan, komitmen Pemkab Pekalongan adalah menjaga tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bersih, terutama pada pengelolaan hibah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla