Fadia menjelaskan selama ini ada dua jalur hibah di daerah, yakni hibah reguler yang sepenuhnya dikelola pemda, serta hibah yang berasal dari pokok pikiran (pokir) anggota DPRD.
Untuk jalur kedua, kata Fadia, pihak eksekutif (Pemkab Pekalongan) hanya berperan pada tahap pengecekan dan verifikasi teknis.
"Hibah yang Pemda (reguler) semuanya sudah sesuai mekanisme. Transfernya langsung ke rekening penerima. Kalau untuk yang pokir dari anggota dewan, saya kurang paham. Karena yang menentukan tempatnya itu mereka. Kami hanya melakukan pengecekan, verifikasi teknis, dan sebagainya. Jadi tidak paham rincinya," ungkap Fadia.
Terkait pertemuan dengan KPK pada Agustus 2025 lalu, kata Fadia, pembahasan saat itu bersifat terbatas dan lebih fokus pada masukan-masukan KPK terkait perbaikan tata kelola keuangan daerah.
"Kalau misalkan ada selisih atau apa, saya jujur enggak tahu.
Kalau benar ada penyelewengan, pasti diproses. Kalau orang berani berbuat, ya berani bertanggung jawab. Dana desa yang melenceng saja pasti diperiksa," ujarnya.
Fadia menekankan, Pemkab Pekalongan berkomitmen untuk tetap transparan dan patuh regulasi.
“Ya, pokoknya kalau saya, sebagai bupati menginstruksikan kepada seluruh tim pemerintah daerah semua harus sesuai aturan," ucapnya.
Sebelumnya, Sekda Kabupaten Pekalongan M. Yulian Akbar menegaskan tidak ada temuan dari KPK terkait dugaan selisih dana hibah senilai Rp 3 miliar sebagaimana informasi yang sempat beredar.
Ia menjelaskan, pertemuan dengan KPK pada Agustus 2025 lalu itu merupakan kegiatan program rutin KPK bernama Kopsurgah (Koordinasi, Supervisi, dan Pencegahan).
Kegiatan tersebut berupa pendampingan KPK terhadap pemerintah daerah dalam upaya memperkuat integritas dan transparansi pengelolaan keuangan.
"Setahu saya tidak ada spesifik soal hibah sekian miliar itu. Pertemuan dengan KPK kemarin, lebih kepada evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan daerah, khususnya APBD 2024 dan 2025," jelasnya.
Ia mengatakan, hasil pertemuan dengan KPK justru memberikan banyak masukan konstruktif bagi Pemkab Pekalongan.
"Pertemuan itu sangat positif. Intinya adalah perbaikan. Kami diminta memperbaiki tata kelola keuangan daerah dari hulu ke hilir mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan," ungkapnya.
Selain itu, Pemkab Pekalongan juga telah menerima surat resmi dari KPK sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah perlunya sinkronisasi antara perencanaan, kegiatan, dan penganggaran, termasuk dalam penyaluran hibah dan bantuan sosial (bansos).
"Hibah yang diberikan pada penerima di periode yang sama akan dikaji lebih lanjut. Kami sudah menindaklanjutinya tahun ini. Prinsipnya, semua harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Lebih lanjut, Yulian menambahkan bahwa penyaluran hibah di tahun-tahun mendatang akan dilakukan dengan sistem yang lebih tertib dan terdokumentasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).