METROPEKALONGAN.COM, Kajen - BPR-BKK Kabupaten Pekalongan masih terus bergelut dengan masalah kredit macet senilai total Rp 150 miliar yang melilitnya.
Bank milik pemerintah itu akan terus mengejar penagihan, termasuk dengan cara melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Komisaris Utama BPR-BKK Kabupaten Pekalongan Iwanuddin Iskandar mengungkapkan, pihaknya telah meminta jajaran direksi dan pengurus untuk melakukan penagihan secara intensif.
Baca Juga: Soal Kredit Macet BKK Kabupaten Pekalongan, Bupati Fadia Tegaskan Pemkab Tak Ikut Campur
Mengingat aset BPR-BKK merupakan milik negara, sehingga setiap piutang yang macet mesti diupayakan penyelesaiannya secara maksimal.
“Kenapa pakai JPN? Karena kami sudah MoU dengan mereka dan JPN memang siap menangani perkara penagihan yang sumber penyertaan modalnya dari negara. Bank-bank milik negara juga memakai mekanisme yang sama,” ungkapnya.
Iwan memastikan proses penagihan tak akan pandang bulu, pihaknya akan memperlakukan semua debitur sama.
Baca Juga: Soal Kredit Macet BKK Kabupaten Pekalongan, OJK Sarankan Penekanan NPL dan Pembenahan Direksi
"Mau anggota dewan, mau siapapun, mekanismenya sama. Ini kan bukan soal siapa orangnya, tapi kewajiban debitur untuk menyelesaikan utangnya," ujarnya.
Menurut Iwan, pihaknya tak memasang target kapan penagihan kredit macet tersebut harus selesai.
Sebab, kata dia, ada mekanisme penjualan aset bagi debitur yang menyerah tak mampu membayar utang.
Baca Juga: Ada Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Terlibat Kredit Macet BPR BKK, Tunggakan Rp 3,9 Miliar
"Nah, penjualan aset ini kan tidak gampang dan butuh waktu. Jadi saya tidak model tahun ini harus selesai. Tapi saya pastikan, mau tahun ini atau kapan, semuanya tetap kami tagih,” tegasnya.
Kepada masyarakat dan nasabah, ia meminta agar tidak perlu khawatir terhadap kondisi BPR-BKK.
Sebagai lembaga milik pemerintah, ujar dia, keamanan dana nasabah dijamin.
Baca Juga: Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Bantah Ada Anggotanya Terlibat Kredit Macet BPR BKK
Sementara kredit macet akan ditagih melalui mekanisme hukum yang telah disepakati dan berlaku.
"Pokoknya kredit macet akan kami tagih. Ada mekanisme jual aset, jadi pasti tertagih," ucapnya.
Ia menambahkan, koordinasi pihaknya dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dan Provinsi Jawa Tengah selaku pemilik modal terus berjalan.
Baca Juga: DPRD Bakal Panggil Manajemen BPR BKK Kabupaten Pekalongan, Minta Klarifikasi Soal Isu Kredit Macet
Tempo hari Iwanuddin juga mengundang direktur dan pengurus BPR-BKK Kabupaten Pekalongan untuk merespons secara khusus persoalan kredit macet tersebut.
"Jadi saat ini pokoknya BPR-BKK sudah "main kenceng”. Sebab kami tengah bersiap menghadapi konsolidasi besar pada 2027 untuk membahas regrouping. Semua BPR-BKK se-Jawa Tengah akan dijadikan satu," tambahnya. (nra/ida)
Editor : Ida Nor Layla