Berita Kota Pekalongan Kab. Pekalongan Kab. Batang Ekonomi Bisnis Haji Hiburan Hukum dan Kriminal Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Pemerintahan Politik Pendidikan Sosial dan Budaya Teknologi Wisata

Warga Desak Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Randukmuktiwaren Kabupaten Pekalongan

Nanang Rendi Ahmad • Rabu, 26 November 2025 | 02:34 WIB

DUGAAN KORUPSI: Warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, saat mendatangi Kejari setempat mendesak pengusutan dugaan korupsi dana desa, Selasa (25/11/2025).
DUGAAN KORUPSI: Warga Desa Randumuktiwaren, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, saat mendatangi Kejari setempat mendesak pengusutan dugaan korupsi dana desa, Selasa (25/11/2025).

METROPEKALONGAN.COM, Kajen - Sejumlah warga Desa Randumuktuwaren, Kecamatan Bojong, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pekalongan, Selasa 25 November 2025.

Mereka mendesak Kejari mengusut dugaan penyalahgunaan Dana Desa Randumuktiwaren yang disebut-sebut merugikan keuangan negara lebih dari Rp230 juta.

Aji Sanyoto, mewakili warga, mengungkapkan kedatangan warga ini merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Pekalongan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Dana Desa, Kades Kesesi Kabupaten Pekalongan Divonis 5,5 Tahun Penjara

Temuan lembaga tersebut mengindikasikan adanya potensi kerugian Dana Desa Randumuktiwaren sejak 2022 hingga 2024.

"Berdasarkan laporan Inspektorat, ditemukan kerugian sekitar Rp230 juta lebih. Temuan itu kemudian kami laporkan secara resmi ke Kejaksaan hari ini," ungkapnya. 

Warga juga meminta tindakan tegas terhadap aparatur desa yang diduga terlibat. Dua nama disebut dalam tuntutan, yakni Kepala Desa dan Kepala Dusun V (lima). 

Baca Juga: Kejakasaan Mulai Usut Dugaan Korupsi di PDAM Kota Pekalongan

“Harapan warga, keduanya harus dicopot dari jabatannya. Itu aspirasi masyarakat,” tegasnya.

Tak berhenti di kejaksaan, warga juga berencana membawa persoalan ini ke Bupati Pekalongan. Langkah itu, kata Aji, sebagai dorongan agar pemerintah daerah turut memberi perhatian.

“Setelah ini kami juga berencana lapor ke Bupati untuk meminta tindak lanjut,” ucapnya.

Baca Juga: Kades Kesesi Tersangka Korupsi Dana Desa, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sudah Pernah Peringatkan Sebelumnya

Kuasa hukum warga, Jimmy Muslimin, menyebut pertemuan dengan kejaksaan hari itu membahas progres laporan serta penjelasan resmi soal jumlah kerugian.

Ia mengungkapkan, kejaksaan telah memberikan tenggat waktu bagi pihak terlapor.

“Diberi waktu 60 hari kerja. Kalau dalam 60 hari itu tidak dikembalikan, maka akan diproses pidana,” katanya.

Baca Juga: Wabup Batang Suyono Ingatkan Kades Tak Salah Langkah hingga Terjerat Korupsi

Namun, terkait aliran dana yang menjadi pokok persoalan, Jimmy enggan berspekulasi.

“Kalau uang itu digunakan untuk apa, saya kurang paham. Itu sudah masuk pokok perkara,” ujarnya.

Sementara itu pihak Kejari Kabupaten Pekalongan mengiyakan adanya laporan tersebut. Mereka akan melakukan pendalaman terlebih dahulu atas laporan tersebut. (nra/ida)

Editor : Ida Nor Layla
#Kejaksaan #kabupaten Pekalongan #Randumuktiwaren #Bojong #korupsi dana desa #kejaksaan negeri #Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa